Trending Mati Lampu
Soal Kabar Pemotongan Gaji Karyawan PLN, Abdul Kadir Karding: Itu Ngawur dan Enggak Mikir
Abdul Kadir Karding menyebut keputusan pemotongan gaji karyawan PLN untuk membayar kompensasi bagi korban blackout adalah keputusan yang ngawur.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Karding, menyebut keputusan pemotongan gaji karyawan PLN untuk membayar kompensasi bagi korban blackout adalah keputusan yang ngawur.
Abdul Kadir Karding mengungkapkan bahwa keputusan pemotongan gaji karyawan PLN tidak dapat diterapkan, kecuali jika sebelumnya perusahaan BUMN itu sudah membuat kesepakatan.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di acara Mata Najwa, Rabu (7/8/2019) malam.
Mulanya, Najwa Shihab selaku pembawa acara menanyakan pendapat Karding perihal kabar pemotongan gaji karyawan PLN.
"Wajarkah ada pemotongan gaji rencana itu, DPR setuju dengan rencana itu?" tanya Najwa.
• Menolak saat Najwa Shihab Tanya soal Pemotongan Gaji, Yuddy Setyo: Itu Wewenang Keuangan PLN
Karding menganggap pernyataan tersebut sebagai hal yang ngawur dan tidak dipikirkan sebelumnya.
"Itu ngawur dan enggak mikir," kata Karding.
"Jadi sebaiknya pejabat publik kalau ber-statement harus dipikir dulu karena enggak ada hubungannya, kecuali sejak awal memang ada kesepakatan di internal PLN."
"Besok kalau ada pemadaman sekian jam kalian harus siap dipotong karena tanggung jawab bersama," ucapnya.
Lebih lanjut Karding menyampaikan jika sebelumnya belum ada kesepakatan di internal PLN, pemotongan itu tidak boleh dilakukan.
Bahkan ia menyebut DPR akan jadi yang pertama menolak wacana pemotongan gaji karyawan PLN itu.
"Tapi kalau tidak ada tidak boleh karena itu haknya dia dan menurut saya kita carikan jalan, jalan dipotong, jangan sampai," kata dia.
"Kami paling pertama menolak pemotongan gaji karyawan karena kasus pemadaman."
"Itu siapa yang melakukan, siapa yang bertanggung jawab," lanjutnya.
• Di Mata Najwa, PLN Nyatakan Siap Terima Keputusan jika Ada Tuntutan Hukum yang Dilayangkan
Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Umum Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, turut menyampaikan pendapatnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/pembawa-acara-mata-najwa-najwa-sh.jpg)