Trending Mati Lampu
YLKI Wadahi Aduan Konsumen PLN yang Rugi karena Mati Lampu: Kami Pernah Gugat KAI, Menang Sebagian
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menuturkan PLN bisa digugat karena lalai memberikan layanan.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
"Nah pada pemadaman 1997 kami menggugat PLN dengan gugatan class action yang waktu itu tujuannya untuk mewacanakan agar kita punya instrumen hukum dengan gugatan class action itu," ungkapnya.
"Alhamdulilah itu diakomodir dalam perlindungan konsumen pada tahun 1999 dan berbagai undang-undang termasuk kehutanan, jasa konstruksi dan segala macam."
• Tanggapan Fadli Zon dan Gus Irawan soal Polemik Mati Lampu PLN: Tanggung Jawab Menteri BUMN dan ESDM
Ia pun menegaskan adanya gugatan class action untuk pada pelaku bisnis yang gagal di dalam menjamin tingkat pelayanan kepada konsumen.
Tulus Abadi juga menuturkan YLKI pernah juga melayangkan gugatan class action kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Dan kami juga pernah menggugat PT Kereta Api ada tabrakan di Brebes dan menewaskan 30 orang dan waktu itu dimenangkan sebagian, nah kami mendorong untuk itu ada pelaku usaha PLN memberikan pasokan listrik terus menerus dengan kualitas yang baik tanpa jeda mestinya."
Lihat videonya di menit ke 6.00:
Sebelumnya, Tulus Abadi menanggapi penjelasan Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani yang juga menjadi narasumber ILC, bahwa PLN akan memberi kompensasi.
Tulus lalu mengatakan bukan hanya kompensasi yang seharusnya diterima konsumen yang dirugikan.
"Kalau kita bicara kompensasi yang sudah disinggung Bu Peni, sebenarnya yang dilakukan PLN sebatas kulitnya saja dengan yang dilakukan PLN itu. Itu sebagai sebuah insentif," ujar Tulus.
"Karena di dalam undang-undang ketenagalistrikan Pasal 29 undang-undang nomor 30 tahun 2009, itu sebenarnya bukan kompensasi yang harus diberikan oleh pemegang izin tenaga listrik, dalam hal ini PLN, tapi adalah ganti rugi," ungkapnya.
• Serikat Pekerja Bongkar Bobroknya PLN: Direksi kalau Ngelawan Pemerintah, Dicopot Jabatannya
"Disebutkan bahwa konsumen berhak ganti rugi jika disebutkan pemegang izin tenaga listrik mengalami kegagalan di dalam memasok listrik."
"Jadi apa yang disebutkan insentif itu memang regulasi tehnik di permen (peraturan menteri) SDM (sumber daya manusia) sejak 2003 tapi belum mengelaborasi ganti rugi. Karena di UU Ketenagalistrikan tidak dikenal kompensasi, yang ada ganti rugi," jelas Tulus Abadi.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY