Trending Mati Lampu
Listrik Padam hingga Dua Hari, PLN Janjikan Kompensasi pada Pelanggan Sebesar 20 hingga 35 Persen
Atas pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah di Jawa, PLN akan memberikan kompensasi sebesar 20 hingga 35 persen.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Menindaklanjuti pemadaman listrik yang cukup lama pada Minggu (4/8/2019) hingga Senin (5/8/2019), PLN akan memberikan kompensasi pada para pelanggannya.
Kopensasai akan diberikan pada para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik, dengan durasi yang cukup lama tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani, pada acara Indonesia Lawyer Club di tvOne.
Ia mengatakan akan memberikan kompensasi sebesar 20-35 persen untuk para pelanggan terdampak.
Pernyataan tersebut disampaikan di channel YouTube Indonesia Lawyer Club yang tayang pada Selasa (6/8/2019).
Pada acara tersebut, Sripeni menjelaskan terkait kompensasi yang harus diberikan PLN pada pelanggan saat ada kesalahan.
• Pertanyakan Kinerja PLN, Fadli Zon: Pasti Ada yang Keliru
Kompensasi tersebut memang sudah diatur, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) pada tahun 2017.
"Mengenai kompensasi pada pelanggan itu telah diatur dalam PermenESDM nomor 27 tahun 2017. Di situ sudah ada aturannya dan kompensasi sebenarnya tidak hanya akan dilakukan hari ini, maaf tidak hanya dilakukan terkait dengan kejadian hari Minggu," jelas Sripeni.
Ia menyebut bahwa kompensasi tidak hanya dilakukan saat ada kejadian besar, seperti pemadaman listrik pada hari Minggu sebelumnya.
Sripeni menyebut pihak PLN selalu memberikan kompensasi setiap bulannya, pada pelanggan yang mendapat kendala pda listrik yang digunakan.
• Karni Ilyas Sampaikan Pesan untuk Dirut PLN soal Pemadaman Listrik, Sebut soal 2 Hari Baru Dilantik
"Namun sebenarnya kompensasi ini PLN telah melakukannya setiap bulan, karena setiap bulan kalau terjadi pemadaman-pemadaman," ujar Sripeni.
Sripeni juga menjelaskan ada enam kriteria yang harus dipenuhi, sebelum memberikan kompensasi pada para pelanggan.
"Ada enam kriteria didalam PermenESDM itu mengenai Tingkat Mutu Pelayanan atau TMP. Ada enam kriteria dan apabila enam kriteria itu terpenuhi maka PLN berkewajiban untuk memberikan kompensasi kepada pelanggan," jelas Sripeni.

Dan kejadian pemadaman listrik selama kurang lebih dua hari tersebut, termasuk dari peristiwa di mana PLN harus memberikan kompensasi.
"Nah kejadian yang kemarin hari Minggu adalah berkaitan dengan salah satu kriteria, yaitu lamanya waktu," jelas Sripeni.