Breaking News:

Trending Mati Lampu

Listrik Padam hingga Dua Hari, PLN Janjikan Kompensasi pada Pelanggan Sebesar 20 hingga 35 Persen

Atas pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah di Jawa, PLN akan memberikan kompensasi sebesar 20 hingga 35 persen.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube Indonesia Lawyer Club
Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani menjelaskan tetang perhitungan kompensasi yang akan diberikan pada para pelanggan. 

TRIBUNWOW.COM - Menindaklanjuti pemadaman listrik yang cukup lama pada Minggu (4/8/2019) hingga Senin (5/8/2019), PLN akan memberikan kompensasi pada para pelanggannya.

Kopensasai akan diberikan pada para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik, dengan durasi yang cukup lama tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani, pada acara Indonesia Lawyer Club di tvOne.

Ia mengatakan akan memberikan kompensasi sebesar 20-35 persen untuk para pelanggan terdampak.

Pernyataan tersebut disampaikan di channel YouTube Indonesia Lawyer Club yang tayang pada Selasa (6/8/2019).

Pada acara tersebut, Sripeni menjelaskan terkait kompensasi yang harus diberikan PLN pada pelanggan saat ada kesalahan.

Pertanyakan Kinerja PLN, Fadli Zon: Pasti Ada yang Keliru

Kompensasi tersebut memang sudah diatur, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) pada tahun 2017.

"Mengenai kompensasi pada pelanggan itu telah diatur dalam PermenESDM nomor 27 tahun 2017. Di situ sudah ada aturannya dan kompensasi sebenarnya tidak hanya akan dilakukan hari ini, maaf tidak hanya dilakukan terkait dengan kejadian hari Minggu," jelas Sripeni.

Ia menyebut bahwa kompensasi tidak hanya dilakukan saat ada kejadian besar, seperti pemadaman listrik pada hari Minggu sebelumnya.

Sripeni menyebut pihak PLN selalu memberikan kompensasi setiap bulannya, pada pelanggan yang mendapat kendala pda listrik yang digunakan.

Karni Ilyas Sampaikan Pesan untuk Dirut PLN soal Pemadaman Listrik, Sebut soal 2 Hari Baru Dilantik

"Namun sebenarnya kompensasi ini PLN telah melakukannya setiap bulan, karena setiap bulan kalau terjadi pemadaman-pemadaman," ujar Sripeni.

Sripeni juga menjelaskan ada enam kriteria yang harus dipenuhi, sebelum memberikan kompensasi pada para pelanggan.

"Ada enam kriteria didalam PermenESDM itu mengenai Tingkat Mutu Pelayanan atau TMP. Ada enam kriteria dan apabila enam kriteria itu terpenuhi maka PLN berkewajiban untuk memberikan kompensasi kepada pelanggan," jelas Sripeni.

Perhitungan kompensasi yang akan diberikan PLN pada para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di hari Minggu hingga Senin (4-5/8/2019).
Perhitungan kompensasi yang akan diberikan PLN pada para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di hari Minggu hingga Senin (4-5/8/2019). (YouTube Indonesia Lawyer Club)

Dan kejadian pemadaman listrik selama kurang lebih dua hari tersebut, termasuk dari peristiwa di mana PLN harus memberikan kompensasi.

"Nah kejadian yang kemarin hari Minggu adalah berkaitan dengan salah satu kriteria, yaitu lamanya waktu," jelas Sripeni.

Halaman
12
Tags:
Mati LampuListrik MatiListrik PadamPerusahaan Listrik Negara (PLN)Sripeni Inten CahyaniIndonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved