Breaking News:

Trending Mati Lampu

Soal Kerugian Akibat Mati Lampu, Wakil Ketua BPKN: Silakan Gugat PT PLN

Rolas Sitinjak, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), mendorong masyarakat untuk menggugat PLN.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews.com
Rolas Sitinjak, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia. 

TRIBUNWOW.COM - Rolas Sitinjak, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), mendorong masyarakat untuk menggugat PLN.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Senin (5/8/2019), Rolas mengungkapkan bahwa pemadaman listrik serentak yang terjadi pada Minggu (4/8/2019), menyebabkan banyak kerugian bagi para konsumen.

Menurutnya, pemadaman itu menimbulkan banyak kerugian, mulai dari urusan pribadi, sampai dengan pelayanan publik seperti jasa transportasi dan telekomunikasi.

“Kami malah mendorong masyarakat melakukan gugatan," kata Rolas.

Ini Daftar Wilayah yang Masih Mati Lampu di Jakarta, PLN akan Beri Kompensasi, Cek Lokasimu

"Silakan gugat PT PLN, mungkin bisa mengajukan class action, gugatan wanprestasi, atau gugatan-gugatan lainnya,” lanjutnya.

Menurut pria yang juga berprofesi sebagai seorang advokat ini, PLN harus melakukan evaluasi terhadap managemen resiko.

Apabila ada konsumen yang menunggak dalam pembayaran listrik, PLN seharusnya segera memutus sambungan listrik konsumen tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa PLN juga harus memberikan kompensasi kepada konsumen yang dirugikan akibat pemadaman listrik tersebut.

“PLN harus mengevaluasi dan memperbaiki kembali managemen resiko dan sistem kedaruratannya juga harus memulihkan kerugian yang menimpa puluhun juta konsumen, termasuk pelaku usaha,” kata Rolas.

Rolas menjelaskan bahwa terdapat undang-undang yang mengatur tentang hak konusmen.

Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang kelistrikan, satu di antara hak konsumen listrik yakni untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Selain itu, terdapat pula undang-undang yang mengatur tentang kompensasi yang harus dibayarkan oleh PT PLN kepada konsumen yang merasa dirugikan.

PLN Siap Berikan Ganti Rugi untuk Warga yang Terdampak Pemadaman Listrik

Yakni Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 mengatur tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.

Rolas menyebutkan bahwa pemadaman listrik di hampir seluruh wilayah Pulau Jawa menyebabkan kerugian skala besar secara nasional.

"Ini telah menyebabkan bencana terhadap perekonomian nasional dan kerugian pada konsumen dalam skala besar dan luas,” terang Rolas.

Diberitakan sebelumnya, terkait mati lampu atau listrik yang dialami sebagian warga di wilayah Pulau Jawa, Bali juga Jabodetabek, Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan mengganti rugi para konsumen yang terdampak.

Dari rilis yang diterima TribunWow.com, Senin (5/8/2019) Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, mengatakan PLN memberikan kompensasi bagi bagi masyarakat yang ikut terkena mati lampu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sripeni Inten mengatakan pihaknya telah bekerja semaksimal mungkin.

PLN akan Ganti Rugi Warga yang Terkena Dampak Mati Lampu, Berikut Besaran Kompensasinya

"Kami bekerja semaksimal mungkin penormalan seluruh pembangkit dan transmisi yang mengalami gangguan, saat ini sejumlah pembangkit listrik sudah mulai masuk sistem mencapai 9.194 MW," Ungkap Sripeni Inten Cahyani dalam keterangan tertulisnya.

Untuk pemadaman yang terjadi, PLN lalu memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.

Yakni sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).

Minta Penjelasan Direktur PLN soal Mati Lampu, Jokowi: Kenapa Tidak Bekerja dengan Cepat?

Penerapan ini akan diberlakukan pada rekening bulan berikutnya.

Bagi pelanggan pascabayar, akan ada pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler dan diberikan pada saat pelanggan memberi token prabayar berikutnya.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

WOW TODAY:

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Mati LampuPerusahaan Listrik Negara (PLN)Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved