Breaking News:

Trending Mati Lampu

PLN Siap Berikan Ganti Rugi untuk Warga yang Terdampak Pemadaman Listrik

Pelanggan PLN akan mendapatkan ganti rugi atas pemadaman yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) hingga Senin (5/8/2019).

Wartakota
Ilustrasi meteran listrik 

TRIBUNWOW.COM - Pelanggan PLN akan mendapatkan ganti rugi atas pemadaman yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) hingga Senin (5/8/2019).

Hal ini dikatakan oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN Persero Sripeni Inten Cahyani.

Ganti rugi tersebut diberikan kepada masyarakat di wilayah Pulau Jawa yang terkena dampak pemadaman.

Ganti rugi ini berupa pengurangan atau penggratisan tarif listrik.

"Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya permen ESDM. PLN commited untuk melaksanakan hal tersebut," kata Sripeni seusai menerima Presiden Joko Widodo di kantor pusat PT PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019).

PLN akan Ganti Rugi Warga yang Terkena Dampak Mati Lampu, Berikut Besaran Kompensasinya

Ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Ganti rugi yang diberikan dapat berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

"Kalau gratis ada hitung hitungannya kan, sekian jam, sekian kWh, berkisar sekian hari digratiskan. Misalnya dua atau tiga hari. Tergantung kelompok-kelompoknya kemudian berapa jam tidak dialiri listrik," kata Supeni.

Sebelumnya, Jabodetabek dan sebagian Jawa Barat serta Jawa Tengah mengalami mati listrik lebih dari enam jam.

Bahkan, hingga Senin pagi ini masih ada sejumlah wilayah yang belum teraliri listrik secara normal.

Minta Penjelasan Direktur PLN soal Mati Lampu, Jokowi: Kenapa Tidak Bekerja dengan Cepat?

Minggu sore, Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka mengatakan pemadaman listrik ini terjadi karena gangguan pada sistem transmisi.

"PLN memohon maaf atas pemadaman yang terjadi akibat gangguan yang terjadi pada sisi transmisi Ungaran dan Pemalang 500 kV," ujar Made melalui keterangan tertulis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Listrik Padam, PLN Siap Berikan Ganti Rugi untuk Warga".

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Perusahaan Listrik Negara (PLN)Ganti RugiListrik Padam
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved