Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Kasus drg Romi, Batal Lolos karena Disabilitas hingga Hak Dipulihkan dan Resmi Jadi CPNS

Setelah melalui perjuangan panjang, drg Romi akhirnya resmi diangkat menjadi CPNS seusai hak disabilitasnya dikembalikan.

Penulis: Laila N
Editor: Ananda Putri Octaviani
Dok. LBH Padang via Kompas.com
Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael 

Pemda Solok menganulir kelulusan drg Romi lantaran penyandang disabilitas.

Menurut Jaleswari, keputusan itu diambil Pemda Solok karena salah menafsirkan sehat jasmani dan rohani, yang merupakan syarat jadi CPNS.

"Pemda, BUMD, BUMN wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen," ungkap Jaleswari.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengusulkan agar Kementerian PAN RB merinci maksud sehat jasmani dan rohani.

“Supaya tak ada lagi yang salah tafsir,” ujar Nasrul.

Sosok Enzo Remaja Blasteran Prancis Jadi Taruna Akmil, Pernah Masuk Pesantren hingga Kuasai 5 Bahasa

Dilaporkan Rekan Sesama Dokter

Gagalnya drg Romi sebagai CPNS ternyata gara-gara pelaporan yang dibuat rekan semasa dokter, berinisial LS.

Dikutip dari Kompas.com, dalam sidang etik Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Bara,t terungkap dokter LS membuat laporan ke Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Solok Selatan atas anjuran oknum pansel.

"Jadi dokter LS ini membuat laporan ke Pansel Solok Selatan atas anjuran seseorang dari pansel," ujar Ketua PDGI Sumbar drg Frisdawati A Boer, Selasa (30/7/2019).

LS sendiri kemudian diangkat menggantikan posisi drg Romi sebagai CPNS.

BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut Mobil Dinas Pemkot Singkawang, Satu Orang Tewas

Dokter LS yang nilainya berada di bawah drg Romi diduga memberikan keterangan palsu sehingga status drg Romi dibatalkan.

Frisdawati mengungkapkan, LS membuat laporan bahwa dokter gigi harus berdiri tegak dalam menjalankan progesinya.

"Tidak benar dokter gigi harus bisa berdiri dalam menjalankan profesinya. Ada kok dokter gigi yang kakinya cacat bekerja, tidak ada masalah," ujar Frisdawati.

Dalam sidang etik tersebut, LS dikenai Pasal 15 ayat 1 dan 2 Kode Etik Dokter Gigi Indonesia yang berisikan tentang antara dokter gigi harus saling menjaga satu sama lain. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

WOW TODAY:

Sumber: TribunWow.com
Tags:
CPNS 2018Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Disabilitas
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved