Breaking News:

Terkini Nasional

Tersangka Perusak Pos Satpam Rumah Menteri Susi Mengaku Kerasukan, Begini Keterangan Polisi

Pelaku perusakan pos satpam rumah Menteri Susi Pudjiastuti mengungkapkan dirinya mengalami kerasukan sebelum melakukan aksinya.

KOMPAS.com/CANDRA NUGRAHA
Penyidik Satreskrim Polres Ciamis menggelandang tersangka A (pakaian kotak-kotak) sebelum ekspos kasus perusakan rumah Menteri KKP, Susi Pudjiastuti di Mapolres Ciamis, Minggu (04/08/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial A, ditangkap anggota Kepolisian Resor Ciamis karena telah melakukan perusakan terhadap pos satpam rumah Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, Jumat (2/8/2019) lalu.

Tersangka mengaku sebelum merusak pos satpam rumah Susi Pudjiasti, ia mengalami kerasukan, seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (4/8/2019).

Dengan alasan tersebut tentunya polisi tak lantas mempercayainya.

Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan melakukan tes kejiawaan pada tersangka.

Kediaman Menteri Susi di Pangandaran Dilempari Batu, Kaca Jendela Pos Satpam Pecah

"Pengakuan ini belum bisa dipertanggungkan secara pro justicia. Harus dengan ahlinya. Jangan sampai hanya modus si pelaku," tutur Kombes Bismo.

Selanjutnya pihak kepolisian akan membawa tersangka ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Bandung, untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Pihak keluarga tersangka membenarkan jika tersangka memilik gangguan jiwa.

Ia mulai depresi setelah menganggap kakaknya meninggal karena menjadi tumbal.

"Depresi setelah kakaknya meninggal. Dia menganggap kematian kakaknya akibat tumbal," ucap Kombes Bismo.

Sementara itu, Kombes Bismo menambakan bahwa tersangka juga sering melakukaan penghinaan terhadap Menteri Susi Pudjiastuti melalui akun media sosialnya.

"Tersangka mengungkap kekesalannya dengan postingan negatif," ungkapnya.

Videonya Nyanyi Sewu Kutho Didi Kempot Viral, Jokowi sampai Balas Twit Warganet untuk Pertama Kali

Bahkan kepolisian bekerja sama dengan ahli bahasa untuk mengetahui motifasi tersangka melakukan penghinaan tersebut. 

Menurut keterangan ahli bahasa, terdapat unsur kesengajaan yang mendasari tersangka melakukan pencemaran nama baik.

Karena perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Kami jerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," kata Bismo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Susi PudjiastutiKesurupanPerusakan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved