Breaking News:

Farhat Abbas Laporkan Hotman Paris

Alasan Hotman Paris Disamakan dengan Pablo dan Rey Utami, Farhat Abbas Yakin Menang: Sampai KO Man!

Pengacara Farhat Abbas menyamakan kasus dugaan penyebaran konten pornografi Hotman Paris Hutapea dengan kasus asusila vlog 'ikan asin'.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Mohamad Yoenus
Instagran @farhatabbasofficial
Hotman Paris dan Farhat Abbas. 

"Sampai KO man ! Sekarang Lo masih OK,, esok lusa bisa aja terbalik OK jadi KO,, tunggu babak selanjutnya," sindir Farhat Abbas.

Farhat Abbas meyakini kepolisian akan memenangkan laporannya terkait dugaan Hotman Paris Hutapea menyebarkan konten porno di akun Instagramnya, @hotmanparisofficial.
Farhat Abbas meyakini kepolisian akan memenangkan laporannya terkait dugaan Hotman Paris Hutapea menyebarkan konten porno di akun Instagramnya, @hotmanparisofficial. (Capture IG @farhatabbasofficial)

Hotman Paris Dilaporkan

Farhat Abbas dan Andar Situmorang melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

"Nah, tadi pagi diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 4699/VIII/PMJ/Dit./Reskrimsus," sebut Andar Situmorang saat ditemui pada Jumat (2/8/2019) siang.

Andar Situmorang menyerukan bahwa pihaknya membawa barang bukti yang tak berapa lama setelah diunggah telah dihapus dari Instagram Hotman Paris.

"Bukti-buktinya ada 390 lebih screenshoot dan video," jelasnya.

Andar Situmorang menerangkan, dihapusnya konten pornografi di Instagram Hotman Paris sama dengan kasus yang menjerat Rey Utami dan Pablo Benua.

"Karena barusan konten itu sudah dihapus. Sama dengan si Pablo dan Rey (video ikan asin) itu sudah dihapus, tetapi, kan, tidak menghilangkan pidana, jejak digitalnya juga ada," terangnya.

Pakai Strategi seperti Kasus Ikan Asin, Farhat Abbas Yakin Pidanakan Hotman Paris: Buktinya Ada

Dalam laporannya, Andar Situmorang dan Farhat Abbas menuding Hotman melakukan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.

Tudingan itu disebut melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Apabila Hotman Paris terbukti melakukan tindak penyebaran konten pornografi, ia dapat dijerat hukuman dengan maksimal enam tahun penjara.

Selain itu denda maksimal hingga Rp 1 miliar.

Pengacara Farhat Abbas beserta LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) yang dipimpin oleh Andar Situmorang melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Pengacara Farhat Abbas beserta LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) yang dipimpin oleh Andar Situmorang melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019). (Kolase Wartakota/Luthfi Khairul Fikri, Grid.ID/Annisa Dienfitri Awalia dan Instagram @hotmanparisofficial)

Pembelaan Hotman Paris

Hotman Paris pun membantah telah membuat konten pornografi yang disebutkan oleh Andar Situmorang dan Farhat Abbas.

Ia menyebut jika pengacara pintar tak mungkin membuat video porno di Instagramnya.

Halaman
123
Tags:
Hotman ParisPablo BenuaRey UtamiFarhat Abbas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved