Terkini Daerah
Penyebab Wanita NTT Tolak Lamaran Pacar, hingga Putus dan Dituntut Ganti Rugi Uang Pulsa Rp 40 Juta
Ini Penyebab Wanita NTT Tolak Lamaran Pacar, hingga Putus dan Saling Tuntut sampai Rp 40 juta
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Dikutip TribunWow.com dari Pos-kupang.com, Sabtu (3/8/2019), diketahui, Alfridus dan Fransiska sebelumnya pacaran sejak Februari 2015.
Alfridus sempat hendak melamar Fransiska namun lamaran itu ditolak karena saat itu Fransiska tengah berkabung atas kepergian orang terdekatnya.
Pemicu utama kandasnya hubungan mereka adalah saat Fransiska mengetahui Alfridus ternyata sudah memiliki dua orang istri.
Istri pertama Alfridus dinikahi di Makassar dan istri kedua dinikahi di Surabaya, masing-masing sudah punya anak dari Alfridus.
“Putusnya pacaran ini karena Alfridus mengakui sudah memiliki dua orang istri. Fransiska Nona Lin tidak mungkin mau menjadi istri yang ketiga,” ujar Marianus Moa, kuasa hukum Fransiska.
• Paskibraka Tangsel Aurelia Tetiba Roboh dan Meninggal, Paman Kaget Tahu Perintah Senior saat Latihan
Marianus juga menyebut tuntutan dari Alfridus jika sampai Fransiska menikahi pria lain selain dirinya.
"(Alfridus berkata) 'Apabila kamu mau kawin dengan laki-laki lain, maka kamu harus mengembalikan uang saya 10 kali lipat (Rp 40 juta)'."
"Dan dia (Fransiska) menjawab 'Iya kakak, tidak apa-apa',” kata Marianus.
Tak terima dituntut, Fransiska balik menuntut Alfridus untuk mengembalikan biaya dari air minum suguhan serta WC yang digunakan Alfridus selama berkunjung ke rumahnya.
Mewakili Fransiska, Marianus menyebut Alfridus tak ada hak untuk menggunakan WC di rumah Fransiska.
“Alfridus Arianto saat itu datang ke rumah Fransiska Nona Lin dan menggunakan WC."
"Sebab WC dibangun untuk dimanfatkan oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan dimanfaatkan oleh Alfridus Arianto,” terang Marinus.
• 5 Fakta Aurellia Paskibraka Tangsel Meninggal Mendadak, Curhat di Diary hingga Dugaan Dipelonco
Menurut Hakim PN Maumere, Arif Mahardika, kedua pihak sebenarnya sudah pernah mediasi namun tak membuahkan hasil.
"Di dalam gugatannya mereka itu sudah ada, sudah pernah dilakukan mediasi di Polsek Kewapante, dan saya melihat gugatan itu ternyata deadlock, sehingga diajukanlah gugatan ini oleh penggugat," kata Arif Mahardika.
Gugatan Alfridus itu didaftarkan pada 24 Juli 2019 dengan nomor perkara nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN Mme.
Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Senin (5/8/2019) mendatang, dengan agenda keterangan saksi dari pihak penggugat.
Berikut video lengkapnya (menit ke-0.37):
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
WOW TODAY: