Farhat Abbas Laporkan Hotman Paris
Hotman Paris Ungkap Alasan Dirinya Dilaporkan Sebar Konten Pornografi oleh Farhat Abbas dan Andar
Pengacara Hotman Paris Hutapea menduga alasannya dilaporkan menjadi penyebar konten pornografi.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
"Karena barusan konten itu sudah dihapus. Sama dengan si Pablo dan Rey (video ikan asin) itu sudah dihapus, tetapi, kan, tidak menghilangkan pidana, jejak digitalnya juga ada," terangnya.
Dalam laporannya, Andar Situmoran dan Farhat Abbas menuding Hotman Paris melakukan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.
Tudingan itu disebut melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Jika terbukti melakukan tindak penyebaran konten pornografi, Hotman Paris dapat dijerat hukuman dengan maksimal enam tahun penjara.
Selain itu denda maksimal hingga Rp 1 miliar.
(TribunWow.com)
WOW TODAY