Farhat Abbas Laporkan Hotman Paris
Begini Logika Hotman Paris Tanggapi Farhat Abbas soal Konten Porno: Terus? Siapa yang Disalahin?
Perseteruan sesama Pengacara Hotman Paris Hutapea dan Farhat Abbas kembali terjadi. Kali ini Hotman Paris dilaporkan menyebarkan konten porno.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
Diketahui Farhat Abbas melaporkan Hotman Paris dengan dugaan menyebarkan konten pornografi, ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Tak sendiri, rupanya Farhat Abbas mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) yang dipimpin oleh Andar Situmorang untuk melaporkan Hotman Paris atas unggahan yang diposting melalui Instagram @hotmanparisofficial.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (3/8/2019), Farhat Abbas dan Andar Situmorang melaporkan Hotman Paris dengan membawa barang bukti berupa tangkapan layar unggahan konten pornografi Hotman Paris sebanyak 390 foto.
"Nah, tadi pagi diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 4699/VIII/PMJ/Dit./Reskrimsus," sebut Andar Situmorang saat ditemui pada Jumat (2/8/2019) siang.
Andar Situmorang menyerukan bahwa pihaknya membawa barang bukti yang tak berapa lama setelah diunggah telah dihapus dari Instagram Hotman Paris.
"Bukti-buktinya ada 390 lebih screenshoot dan video," jelasnya.

• Pakai Strategi seperti Kasus Ikan Asin, Farhat Abbas Yakin Pidanakan Hotman Paris: Buktinya Ada
Andar Situmorang dan Farhat Abbas memang sebelumnya berseteru dengan Hotman Paris karena membela kliennya masing-masing dalam kasus 'ikan asin'.
Andar Situmorang dan Farhat Abbas saat itu membela Rey Utami dan Pablo Benua yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus 'ikan asin' tersebut.
Dan Hotman Paris membela Fairuz A Rafiq yang menjadi korban dalam kasus penghinaan tersebut.
Andar Situmorang menerangkan, dihapusnya konten pornografi di Instagram Hotman Paris sama dengan kasus yang menjerat Rey Utami dan Pablo Benua.
"Karena barusan konten itu sudah dihapus. Sama dengan si Pablo dan Rey (video ikan asin) itu sudah dihapus, tetapi, kan, tidak menghilangkan pidana, jejak digitalnya juga ada," terangnya.
Atas laporan yang diajukan Andar Situmorang dan Farhat Abbas itu, Hotman Paris terancam dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(TribunWow.com)
WOW TODAY