Idul Adha
Beberapa Larangan bagi yang Berkurban di Hari Raya Idul Adha
1 Dzulhijjah 1440 H diperkirakan akan jatuh pada tanggal 02 Agustus 2019 (hari Jum'at), 10 Dzulhijjah atau Idul Adha 1440H pada Ahad, 11 Agustus 2019.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - 1 Dzulhijjah 1440 H diperkirakan akan jatuh pada tanggal 02 Agustus 2019 (hari Jum'at), 10 Dzulhijjah atau Idul Adha 1440H pada Ahad, 11 Agustus 2019.
Jadi baiknya yang berniat kurban untuk bersih-bersih diri sebelum tanggal tersebut.
Hari Raya Idul Adha adalah diperingatinya peristiwa kurban, dimana peristiwa itu terjadi ketika Nabi Ibrahim AS bersedia mengorbankan putranya untuk disembelih oleh Allah SWT, kemudian ia menggantinya dengan seekor domba.
• Tips Memilih Hewan Kurban Sapi untuk Idul Adha, Perhatikan hingga Kotoran yang Dikeluarkan
Melansir dari berbagai sumber, terdapat tata cara berkurban yaitu larangan untuk orang yang berkurban di hari raya Idul Adha.
Seseorang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambutnya ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.
Maka hari Kamis tanggal 01 Agustus 2019 atau 29 Dzul qa’dah 1440 adalah hari terakhir untuk memotong rambut dan kuku bagi yang ingin menyembelih hewan qurban.
Hadist Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda.
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).
Sedangkan redaksi hadits Abu Daud, Muslim dan Nasa’i adalah
من كان له ذِبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي
“Barang siapa yang mempunyai hewan untuk disembelih, jika hilal Dzul Hijjah muncul maka janganlah mencukur rambut dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelihnya”.
Larangan tersebut ditunjukkan untuk shohibul kurban bukan rambut dan kuku hewan kurban.
Lantaran kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan bukan hewannya.
Larangan bermaksud bahwa shohibul kurban dilarangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya.
• Jelang Hari Raya Idul Adha, Berikut Ini Doa Menyembelih Hewan Kurban
Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah, 2/376).