Terkini Nasional
Viral Kabar Data Pelanggan Ojek Online Dicatut Fintech Ilegal, Manajemen Gojek Angkat Bicara
Perusahaan Fintech (financial technologi) disebut-sebut menyalahgunakan data pelanggan aplikasi Gojek untuk melakukan penawaran pinjaman secara online
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Perusahaan Fintech (financial technologi) disebut-sebut menyalahgunakan data pelanggan aplikasi Gojek untuk melakukan penawaran pinjaman secara online dan cepat.
Diduga perusahaan-perusahaan fintech tersebut merupakan perusahaan ilegal.
Menanggapi isu tersebut, Nila Marita, Chief Corporate Affairs Gojek, menjelaskan bawah Gojek selalu menjaga keamanan maksimum data pribadi dari pelanggan maupun mitra Gojek.
• Korban Fintech Ilegal Bertambah, Utang Rp 5 Juta Harus Kembalikan Rp 75 Juta karena Nunggak 2 Bulan
"Kami tidak pernah menjual atau memberikan akses terhadap data pribadi pelanggan maupun mitra kami kepada pihak ketiga seperti ke fintech ilegal sebagaimana yang diberitakan di beberapa media," ujar Nila Marita, Chief Corporate Affairs Gojek dalam rilis yang diterima Tribunjabar.id.
Pihak Gojek mengimbau secara serius para pengguna aplikasi Gojek untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan aplikasi di perangkat elektroniknya.
"Juga berhati-hati dalam memberikan akses yang dapat dilakukan oleh aplikasi tersebut," ujarnya.
Hal ini untuk menghindari perekaman data-data secara ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan aplikasi Gojek.
"Kami juga mengimbau para pengguna dan mitra untuk mengakses layanan jasa keuangan yang resmi dan diawasi OJK," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, perusahaan jasa keuangan berbasis aplikasi teknologi finansial atau fintech makin marak.
Mereka makin gencar menawarkan pinjaman uang dengan syarat yang sangat mudah. Dalam hitungan menit, uang pun bisa dicairkan.
Belakangan isu fintech menghebohkan masyarakat jagat maya, Facebook.
Fintech peer to peer lending disebutkan menggunakan ribuan data pengguna dari aplikasi Gojek, Grab, dan Tokopedia.
• Untuk Bayar Pinjaman Online Rp 1 Juta, Yuliana Nekat Utang ke 3 Fintech sampai Numpuk Rp 30 Juta
Lantas, apa tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menaungi sejumlah fintech soal hebohnya penggunaan ribuan data pengguna dari aplikasi Gojek, Grab, dan Tokopedia?
Disampaikan Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot, fintech ilegal memang tidak termasuk dalam pengawasan OJK.
Tapi, keberadaannya telah menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi (SWI) yang dikoordinatori oleh OJK.