Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Lima Pengedar Narkoba di Kampus Wilayah Jakarta Ditangkap, Akui Sempat Pasok Ganja 80 Kilogram

Lima orang tersangka pengedar nakkoba di wilayah kampus sekitar Jakarta ditangkap polisi.

Tangkapan Layar Youtube Official iNews
Lima orang tersangka pengedar narkoba di lingkungan kampus sekitar Jakarta ditangkap polisi 

TRIBUNWOW.COM - Dua mahasiswa suatu universitas swasta di Jakarta Timur ditangkap polisi setelah ketahuan menyimpan 12 kilogram narkoba jenis ganja di ruang senat kampus.

Kedua mahasiswa ini diduga merupakan pemasok ganja di beberapa kampus di daerah Jakarta, seperti dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Official iNews yang diunggah Selasa (30/7/2019).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, sehingga total pengedar narkoba yang ditangkap berjumlah lima orang.

Heboh Artis SS Disebut akan Susul Nunung dan Jefri Nichol terkait Kasus Narkoba, Ini Kata Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima tersangka mengaku satu minggu yang lalu mereka baru saja menerima pasokan ganja seberat 80 kilogram.

Namun polisi hanya berhasil mengamankan sisa ganja yang belum diedarkan seberat 12 kilogram, sedangan sisanya sudah berhasil mereka edarkan dalam waktu satu minggu.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 10 paket ganja siap edar, sejumlah uang tunai dan handphone.

Diketahui kelima tersangka mengedarkan ganja tersebut di beberapa kampus di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Eks Bandar Beberkan Artis Berinisial SS yang Turut Pakai Narkoba: Gua Nunggu Kapan Dia Ditangkap

Mereka bahkan telah melakukan aksinya sejak 2 tahun yang lalu.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa kelompok pengedar ini terdiri dari beberapa orang yang menjalankan fungsi masing-masing.

"Semuanya ini termasuk pengedar dengan fungsi masing-masing," ucap Erick.

"Ada yang mahasiswa masih aktif, ada yang sudah tidak sekolah lagi atau drop out dan ada yang bukan mahasiswa," lanjutnya.

Diduga ada seseorang yang mengendalikan kelompok pemasok sabu ini.

Viral Kabar Data Pelanggan Ojek Online Dicatut Fintech Ilegal, Manajemen Gojek Angkat Bicara

Saat ini orang tersebut masih dalam pengejaran polisi.

Kelima tersangka terbukti melanggar pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dapat dituntut dengan hukuman dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau maksimal hukuman mati.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Jakarta TimurnarkobaBandar NarkobaGanja
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved