Breaking News:

Kasus Narkoba

Masuk saat Libur, Pegawai Rutan Cipinang Kepergok Mau Selundupkan Narkoba Pesanan Napi

Seorang pegawai Rutan Cipinang berinisial SA ditangkap petugas saat hendak menyelundupkan sabu ke dalam rumah tahanan.

Tangkapan Layar Youtube Official iNews
Petugas Rutan Cipinang ditangkap setelah kedapatan menyelundupkan sabu ke dalam rutan. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pegawai Rutan Cipinang berinisial SA ditangkap petugas saat hendak menyelundupkan sabu ke dalam rumah tahanan (rutan).

SA ditangkap polisi yang tengah berjaga di Rutan Cipinang setelah polisi merasa curiga pada tersangka yang masuk ke dalam rutan pada hari libur, seperti dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Official iNews, Senin (29/7/2019).

SA diketahui merupakan salah seorang staf administrasi di Rutan Cipinang.

Sebelum ditangkap, petugas sempat memeriksa  tersangka dengan menggunakan mesin x-ray.

Update Kasus Narkoba Nunung: Polisi Gelar Rekonstruksi Perkara dan Lapas Bogor Usut Petugas Nakal

Petugas juga melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas jaga rutan berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 25 gram.

Tersangka berusaha mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan sabu yang ia bawa dalam sebuah kotak susu.

Namun petugas berhasil menemukan sabu yang dibawa dan kemudian menangkap tersangka.

Setelah ditangkap, tersangka menjalani tes urine untuk mengetahui apakah pegawai Rutan Cipinang ini mengonsumsi narkoba.

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan, ternyata tersangka terbukti positif menggunakan narkoba.

Kepala Rutan Cipinang, Oga Darmawan, mengungkapkan bahwa sabu yang ia bawa ke Rutan Cipinang merupakan pesanan dari para napi yang dipesan melalui Direct Message (DM).

Jenguk Jefri Nichol yang Terjerat Kasus Narkoba, Baim Wong Akui Pernah Konsumsi Ganja

"Kami lakukan pemeriksaan dan kami data, yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut diakui dipesan melalui DM, tapi masih penelusuran, masih pengembangan sampai saat ini masih dalam proses," ucap Oga Darmawan.

Kepala Devisi Pas Kanwil Kumham DKI Jakarta, Andhika Dwi Prasetya, menyatakan bahwa tersangka dapat dituntut dengan hukuman yang berat atas upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rutan Cipinang.

"Sudah pastinya yang kita ketahui upaya untuk menyelundupkan barang ini tentunya akan diedarkan di dalam, namun lebih lanjut akan kita ketahui setelah dilakukan pendalaman oleh teman-teman di kepolisian," ucap Andhika.

Lebih lanjut Andhika menjelaskan bahwa sanksi terhadap SA bisa berupa pemecatan atas pekerjaannya di Rutan Cipinang.

Tahanan Narkoba Bebas Keluar Sel, Rutan Arjasa Pulau Kangean Disebut Surganya Bagi Narapidana

"Pembuktian akan dilakukan oleh teman-teman kepolisian, apabila terbukti nanti akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya, mulai dari yang ringan sampai dengan pemecatan tentunya," kata Andhika.

Sampai saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan kepolisian.

Lihat video berikut ini:

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

WOW TODAY:

Tags:
Penyelundupan narkobaRutan CipinangKasus Penyalahgunaan Narkoba
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved