Breaking News:

Terkini Nasional

Bupati Kudus Terancam Hukuman Mati terkait Kasus Korupsi, Begini Penjelasan Pakar Hukum

Bupati Kudus M Tamzil disebutkan terancam hukuman mati atas kasus korupsi yang menimpanya. Begini penjelasan dari pakar hukum terkait hal tersebut.

Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNWOW.COM - Bupati Kudus M Tamzil terancam hukuman mati atas kasus korupsi yang menimpanya.

Diketahui, M Tamzil telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (27/7/2019) lalu.

M Tamzil menjadi tersangka karena kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Bupati Kudus Dua Kali Terjerat Korupsi, Wakil Ketua KPK Imbau Parpol Tak Usung Mantan Koruptor

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, tuntutan hukuman mati dapat dikenakan terhadap Tamzil karena sudah dua kali terjerat kasus korupsi.

Kendati demikian, KPK akan mempertimbangkan lebih jauh ancaman hukuman mati terhadap M Tamzil.

Walaupun Tamzil sudah dua kali terjerat kasus korupsi, KPK perlu mempertimbangkan sejumlah hal lain di luar itu.

"Nanti kita perhitungkan ulang, keterlibatan dia ini benar-benar sampai di mana, dan nanti yang memastikan bukan satu dua, kita semua ramai-ramai dulu (memastikan)," kata Basaria, saat ditemui di Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).

Lalu bagaimana implementasi hukuman mati bagi koruptor?

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, ketentuan pidana mati termuat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 2 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangannegara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah)dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sedangkan Pasal 2 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Bupati Kudus Kembali Terjerat Kasus Korupsi, Ganjar Pranowo: Nyalinya Dahsyat

Abdul menyatakan, dalam memahami pidana mati terhadap koruptor, patut melihat penjelasan frasa "keadaan tertentu".

"Ancaman hukuman mati terhadap koruptor yang memenuhi kondisi atau syarat 'keadaan tertentu' yaitu bila korupsi dilakukan pada saat negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang, korupsi pada saat bencana alam, korupsi pada saat krisis moneter dan sebagai pengulangan tindak pidana korupsi," kata Abdul kepada Kompas.com, Minggu (28/7/2019) malam.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Kasus KorupsiBupati KudusHukuman Mati
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved