Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Update Kasus Polisi Tembak Polisi: Brigadir Rangga yang Tembak Bripka Rahmat Ditetapkan Tersangka

Brigadir Rangga Tianto, polisi yang tembak Bripka Rahmat resmi ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan.

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Ananda Putri Octaviani
dok.Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro
Bripka Rachmat Effendy, korban penembakan Brigadir Rangga Tianto, di SPK Polsek Cimanggis, Kamis (25/7/2019) malam. 

TRIBUNWOW.COM - Bripka Rahmat Effendy (41) tewas setelah ditembak dengan 7 peluru tajam oleh Brigadir Rangga Tianto (32), di SPK Polsek Cimanggis, Kota Depok, Kamis (25/7/2019).

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dari kepolisian, status Brigadir Rangga Tianto resmi dinyatakan sebagai tersangka.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabag Humas Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, Sabtu (27/7/2019).

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Asep dikutip dari Kompas.com.

Dijelaskan pula oleh Asep, saat ini Brigadir Rangga telah ditahan di Polda Metro Jaya.

(Brigadir Rangga) sudah ditahan di Polda Metro Jaya atas dasar kasus pembunuhan," jelas Asep.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa Brigadir Rangga dikenai pasal 338 KUPH tentang pembunuhan.

Pelaku juga terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tewas saat Sedang Tugas, Bripka Rahmat yang Ditembak Rekannya di Depok akan Dapat Kenaikan Jabatan

Tak hanya peradilan umum, Brigadir Rangga yang juga anggota polisi, akan menjalani peradilan etik profesi.

Namun, langkah hukum tersebut dilakukan setelah proses peradilan umum selesai.

"Kalau mengenai kode etik, nanti setelah peradilan umum selesai," kata Asep.

Diberitakan sebelumnya, Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, mengaku bahwa Brigadir Rangga bisa dipidana seumur hidup.

"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain dikutip dari TribunJakarta, Jumat (26/7/2019).

Tak hanya itu, Zulkarnain juga menjelaskan bahwa pelaku terancam dipecat dari anggota kepolisian.

"(Menyerahkan) ke Reserse untuk pidana umumnya. Untuk etika dan disiplin kita ke Propam. Yang demikian itu mungkin bisa dipastikan pemecatan, itu maka melalui sidang kode etik," ujar Irjen Zulkarnain.

Halaman
123
Tags:
Polisi Tembak PolisiBrigadir Rangga TiantoBripka Rahmat EffendyKasus PenembakanTersangka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved