Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Tembak Bripka Rahmat Effendy hingga Tewas, Brigadir Rangga Terancam Hukuman Mati dan Dipecat

Brigadir Rangga Tianto terancam hukuman mati karena menembak rekan sesama polisi Bripka Rahmat Effendy sebanyak 7 kali terancam hukuman mati.

Tribun Timur
Bripka Rahmat Efendy dan Brigadir Rangga Tianto. 

TRIBUNWOW.COM - Brigadir Rangga Tianto terancam hukuman mati karena menembak rekan sesama polisi Bripka Rahmat Effendy.

Hal ini dikatakan oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara, Jumat (26/7/2019).

Brigadir Rangga Tianto bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.

Adapun, Rangga merupakan anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.

Brigadir Rangga menembak Bripka Rahmat Efendy hingga tewas di Polsek Cimanggis, Depok.

Polisi yang Viral karena Berhentikan Mobil yang Kabur Dapat Penghargaan dari Kapolrestabes Bandung

"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).

Selain itu, Brigadir Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.

Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Rangga.

Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka Rahmat, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigadir Rangga mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya.

Saat ini Zulkarnain mengatakan, Rangga tengah diperiksa di reserse Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Dalami Hal Janggal dari Motif Polisi Tembak Polisi hingga Tewaskan Bripka Rahmat

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa itu berawal dari Brigadir Rangga yang membela, FZ pelaku tawuran.

Argo mengatakan, awalnya Bripka Rahmat mengamankan seorang pelaku tawuran inisial FZ beserta barang bukti berupa clurit ke Polsek Cimanggis.

Adapun, Bripka Rahmat merupakan anggota Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kemudian, orangtua FZ mendatangi Polsek Cimanggis ditemani oleh Brigadir Rangga dan Bripka Rahmat Effendy.

Mereka meminta FZ dibebaskan agar dapat dibina oleh orangtuanya sendiri.

Namun, permintaan itu ditolak oleh Bripka Rahmat dengan nada keras.

Hal itu menyulut emosi Brigadir Rangga.

Ayah Bripka Rahmat Sesalkan Polisi yang Tembak Anaknya: Dia kan Tahu Hukum, tapi Keterlaluan

Kemudian, Brigadir Rangga pindah ke ruangan yang bersebelahan dengan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) untuk mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.

"Dia (Brigadir RT) lalu menembak Bripka RE (Rahmat) sebanyak tujuh kali pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo.

Bripka Rahmat meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tembak Bripka Rahmat, Brigadir Rangga Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat".

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Polisi Tembak PolisiBripka Rahmat EffendyBrigadir Rangga TiantoCimanggis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved