Breaking News:

Terkini Daerah

Napi Kasus Narkoba di Rutan Arjasa Sumenep Bebas Jalan-jalan di Pelabuhan Gunakan Mobil Petugas

Seorang napi kasus narkoba di Rutan Arjasa, Sumenep, Madura, ditangkap saat tengah menjemput istri dan iparnya di Pelabuhan Batu Guluk

TribunMadura.com/IST
Asmuni (berjaket), Napi Rutan Arjasa di Pulau Kangean Sumenep Madura saat diamankan oleh polisi ketika tengah asyik jalan-jalan di Pelabuhan. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang napi kasus narkoba di Rutan Arjasa, Sumenep, Madura, ditangkap saat tengah menjemput istri dan iparnya di Pelabuhan Batu Guluk, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Sumenep, Madura.

Asmuni, seorang narapidana kasus narkoba seharusnya menjalani hukuman penjara selama 9 tahun di Rutan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep.

Asmuni tertangkap saat sedang menjemput istri dan iparnya di Pelabuhan Guluk dengan menggunakan mobil polisi, seperti dikutip TribunWow.com dari TribunMadura.com, Kamis (25/7/2019).

Beri Semangat ke Jefri Nichol yang Terjerat Narkoba, Aureli Moeremans: Jangan Lupakan 1.000 Kebaikan

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Semenep, AKP Widarti.

Polisi yang saat itu sedang menjalankan kegiatan pengamanan di KM Perintis 511 Pelabuhan Batu Guluk kemudian menangkap Asmuni yang sedang berada di parkiran mobil pelabuhan.

"Mendapati itu, Asmuni diamankan anggota Polsek di Parkiran Pelabuhan Batu Guluk sedang menjemput istri dan iparnya,” ucap AKP Widarti.

Saat di interogasi, Asmuni mengaku bahwa dirinya memang sedang menjemput istri dan iparnya.

Saat polisi melakukan penggeledahan, tak di dapatkan narkoba di dalam mobil yang digunakan Asmuni.

AKP Widarti menduga mobil yang digunakan Asmuni untuk bepergian bebas di Pelabuhan Guluk adalah milik petugas rutan berinisial ML.

"Tersangka bersama istri dan iparnya dibawa ke Polsek Kangean dan diserahkan kembali ke Rutan yang diterima oleh ML, salah satu petugas Rutan," ucapnya.

Jefri Nichol Berharap Tak Ditinggalkan Orang Terdekatnya setelah Jadi Tersangka Kasus Narkoba: Mohon

Diketahui, Asmuni baru menjalani masa hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dari total masa hukuman 9 tahun penjara atas kasus narkoba di Rutan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Rutan Arjasa, Sugiantoro.

"Iya benar, makanya ini masih dikonfirmasi. Saya juga tidak tahu petugas di sana itu keluar ada apa gitu,” ucap Sugiantoro.

Saat dikonfirmasi, ia sedang tak berada di Sumenep, sehingga meminta awak media untuk meminta keterangan pada petugas Rutan Arjasa yang sedang bertugas.

"Cukup ke pejabat, kan saya ada diluar kalau ada saya di sana ya ke saya," ucapnya.

Andika Eks Kangen Band Beberkan Alasan Sempat Ditunjuk Jadi Duta Anti Narkoba

Halaman
12
Tags:
narkobaRutan Arjasa SumenepMadura
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved