Cerita Selebriti
Andika Eks Kangen Band Beberkan Alasan Sempat Ditunjuk Jadi Duta Anti Narkoba
Mantan Vokalis Kangen Band, Andika Mahesa membeberkan alasan dirinya sempat ditunjuk menjadi duta anti narkoba.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Mantan Vokalis Kangen Band, Andika Mahesa membeberkan alasan dirinya sempat ditunjuk menjadi duta anti narkoba.
Alasan sempat ditunjuk sebagai duta anti narkoba itu disampaikan Andika, seperti dikutip TribunWow.com dari Grid.ID, Kamis (25/7/2019).
Andika mengatakan dirinya ditunjuk sebagai duta anti narkoba di Lampung pada tahun 2016 lantaran rutin melakukan aktivitas kebugaran.
Dikatakannya, melakukan aktivitas kebugaran itu untuk menjauhkan dan memulihkan diri sebagai pecandu narkoba.
• Tangis Andika Eks Kangen Band Pecah saat Ceritakan soal Keris hingga Banyak Dibilang Psikopat
Diketahui, pria asal Bandar Lampung ini sempat terjerat kasus narkoba pada 2011 lalu.
"Kalau gua kenapa dua atau tiga tahun lalu gua ambil gua jadi duta narkoba di Lampung, karena gua alasannya tepat, karena gua enggak pakai," jelas Andika, di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Lebih lanjut, ayah dari lima anak ini lantas mengatakan, dirinya menjadi duta anti narkoba lantaran sudah benar-benar bersih dari narkoba.
"Setelah gua fitness, enggak rokok, ninggalin narkoba, insyaallah-lah, dari badan gua juga gua boleh di(periksa) urine segala macam kalau ada misalnya ada orang yang curigai gua pakai boleh ikutin gua, cepuin gua enggak masalah,' papar Andika.
"Semuanya kan bisa diketahui dari urine ya, dari rambut, dari darah segala macam, sah-sah saja," lanjut dia.
Terkait itu, ia juga mengaku kapok telah mengenal barang haram tersebut.
"Kapoklah. Udah lama gua udah jauh gua," tegas Andika.
• Andika eks Kangen Band Angkat Suara Perihal Rahasia Punya Banyak Pacar Cantik
Diberitakan dari Kompas.com sebelumnya, Andika dengan Muhammad Barry Alfarizi (Izzy) sebagai pemegang keyboard Kangen Band, divonis hukuman pidana satu tahun penjara.
Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (18/8/2011).
Andika dan Izzy terbukti melanggar Pasal 127 (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Andika dan Izzy yang disidangkan terpisah terbukti memenuhi tiga unsur pelanggaran pada Pasal 127 (1) UU No 35 Tahun 2009.
Keduanya mejalani masa tahanan di panti rehabilitasi sosial dan medis milik BNN di Lido, Jawa Barat.
• Akhirnya Andika Eks Kangen Band Nyatakan Perasaan kepada ATT, Postingan Ini Banjir Dukungan
(TribunWow.com)
WOW TODAY