Breaking News:

Kasus Yuliana vs Incash

Kuasa Hukum: Iklan Viral yang Sebut Yuliana Rela Digilir Buatan Fintech Incash yang Jasanya Dipakai

Kasus viral iklan yang sebut Yuliana rela digilir adalah buatan aplikasi pinjaman online Incash. Hal itu dijelaskan oleh kuasa hukum Yuliana.

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Ananda Putri Octaviani
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Yuliana (51) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Sukadewa, menegaskan bahwa iklan yang viral di media sosial, bukanlah iklan milik kliennya.

Diketahui, kasus Yuliana (51) viral di media sosial setelah beredar sebuah iklan yang menyebutkan Yuliana rela digilir demi membayar utang pada layanan pinjaman online, financial Technology (Fintech) bernama Incash.

Setelah dikonfirmasi, Yuliana menjelaskan bahwa iklan yang viral tersebut di luar sepengetahuannya.

Dikutip dari TribunSolo.com, kuasa hukum Yuliana, Sukadewa, menegaskan bahwa iklan tersebut adalah hoaks.

Kliennya tidak pernah sekalipun mengetahui ada iklan tak pantas yang viral di media sosial tersebut.

"Berita itu hoaks, ada tendensi pencemaran nama baik, pelecahan kehormatan wanita dan melanggar HAM," kata Sukadewa saat konferensi pers Kamis (25/7/2019).

Viral Iklan Sebut Yuliana Rela Digilir Demi Bayar Utang, Ternyata Ini Alasannya Cari Pinjaman Online

Ia juga menambahkan bahwa kliennya itu sama sekali tidak pernah menawarkan diri untuk digilir demi membayar utang.

"Tidak benar seperti itu, client kami mau menawarkan diri dengan membayar sejumlah uang dan mau digilir itu tidak benar," kata Sukadewa.

Dijelaskan oleh Sukadewa, poster iklan yang viral tersebut, adalah buatan fintech Incash, tempat kliennya meminjam uang.

"Itu buatan pinjaman online, incash," tegasnya.

Dikatakan oleh Sukadewa, kliennya adalah wanita baik-baik.

Meskipun saat ini Yuliana diketahui sedang menjalani proses perceraian dengan sang suami.

Lantaran tidak terima dengan pencemaran dan pelecehan yang diterima kliennya, Sukadewa juga menegaskan sudah melaporkan kasus yang menimpa Yuliana ke sejumlah lembaga.

"Kami melaporkan melalui email ke beberapa situs, termasuk Menteri Peranan Wanita, Keminfo, Kemenkumham, dan YLKI.

"Semua kami tembusi, karena tidak benar client kami menawarkan diri," paparnya.

Yuliana dan Kuasa Hukumnya, Sukadewa saat jumpa pers di Centra Niaga, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Kamis (25/7/2019).
Yuliana dan Kuasa Hukumnya, Sukadewa saat jumpa pers di Centra Niaga, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Kamis (25/7/2019). (Tribunsolo.com/Agil Tri)

 

Demi Tutup Pinjaman Online Rp 1 Juta, Yuliana Nekat Utang ke 3 Fintech sampai Menumpuk Rp 30 Juta

Pihaknya juga sudah melaporkan kasus ini pada pihak kepolisian, Rabu (24/7/2019) lalu.

"Yang mencemarkan itu harus dicari untuk dipidanakan sesuai hukum yang berlaku, karena faktanya tidak seperti itu," tegasnya.

Tak hanya melaporkan incash, Sukadewa menuturkan, pihaknya juga melaporkan tiga penyedia jasa pinjaman online lain yang juga sempat dipakai oleh kliennya.

Empat pinjaman online itu adalah Incash, Cari Kartu, Usaku, dan Kertas Flash.

Keempat aplikasi tersebut diketahui menagih utang pinjaman Yuliana dengan cara yang kasar.

Bahkan, ada juga yang sampai menjurus pada hal seksual.

"Penagihan dilakukan dengan bahasa yang kasar sampai bahasa yang melecehkan dan mempermalukan."

"Semuanya mempermalukan, tapi paling parah incash, dengan membuat gambar poster seperti itu," kata Sukadewa.

Menurut Sukadewa, Incash adalah aplikasi yang paling parah melakukan penarikan, lantaran caranya sampai melecehkan martabat perempuan.

"Itu paling parah dan memfitnah dengan tanda petik wanita yang bisa dipakai, disewa, digilir dan sebagainya," imbuh Sukadewa.

Ini Isi Iklan yang Sebut Yuliana Rela Digilir untuk Lunasi Utang Pinjaman Online Incash Rp 1 Juta

Apa Itu Incash?

Incash, adalah aplikasi pinjaman online, Financial Technology (Fintech) yang ternyata masih ilegal.

Incash tidak masuk dalam daftar fintech peer to peer yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dijelaskan oleh Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo, pelaporan terhadap aplikasi Incash adalah langkah yang tepat.

"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019).

Dikatakan olehnya juga, seharusnya pengguna jasa fintech tidak hanya tergiur pada cepatnya uang pinjaman bisa cair.

Namun juga melihat soal keamanan dan tata cara yang sesuai dengan kode etik fintech.

"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman. Pola berpikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko bahkan termasuk mengakses pinjaman di perusahaan peer to peer lending ilegal pastinya akan berujung sengsara," ujar Anto.

ILUSTRASI : Seorang wanita asal Solo viral gara-gara iklan palsu yang menjanjikan rela digilir demi lunasi utang di Fintech.
ILUSTRASI : Seorang wanita asal Solo viral gara-gara iklan palsu yang menjanjikan rela digilir demi lunasi utang di Fintech. (Kontan/Muradi)

 

Asal Kasus Yuliana, Utang di 4 Pinjaman Online Didenda Rp 30 Juta hingga Diiklankan untuk Digilir

Isi Iklan Viral yang Sebut Yuliana Rela Digilir

Berdasarkan foto yang diterima TribunWow.com, iklan tersebut diketahui bertuliskan bahwa Yuliana rela digilir untuk membayar utang.

Dalam foto iklan itu, dicantumkan pula foto Yuliana yang sedang memegang Kartu Tanda Pengenal (KTP).

Di sebelah foto Yuliana, ada sebuah tulisan yang bernada pelecehan.

Bahkan dalam iklan tersebut, dituliskan pula nomor ponsel yang bisa dihubungi untuk bisa berhubungan dengan Yuliana.

Berikut isi iklan tersebut berdasarkan foto yang diterima TribunWow.com:

"Nama: YULIANA INDRIATI

Nama Keluarga (tidak terbaca jelas tulisannya)

Dengan ini saya menyatakan saya membutuhkan uang secepatnya rela digilir seharga Rp 1.054.000

Untuk melunasi utang saya di aplikasi INCASH

Dijamin Puas

Yang minat segera hubungi

HP. 085742****** terimakasih"

Berapa Pinjaman dan Utang Yuliana hingga Viral Diiklankan Rela Digilir Seharga Rp 1 Juta?

 

Isi iklan yang viral soal Yuliana rela digilir saat sedang ditunjukkan pengacara LBH di konferensi pers Kamis (25/7/2019)
Isi iklan yang viral soal Yuliana rela digilir saat sedang ditunjukkan pengacara LBH di konferensi pers Kamis (25/7/2019) (Tribunsolo.com/Agil Tri)

Kasus Pinjaman Online Yuliana

Dikutip dari Kontan.co.id, Yuliana diketahui meminjam uang pada pinjaman online Incash senilai Rp 1 juta.

Yuliana mengaku bahwa uang yang ia pinjam tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.

Yuliana diketahui hanya menerima uang senilai Rp 680.000 saja.

“Pinjamnya belum ada dua minggu ini. Saya meminjam Rp 1 juta, tapi terima hanya Rp 680.000. Saya pinjam untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Yuliana Rabu (24/7/2019).

Yuliana menjelaskan, dirinya meminjam untuk jangka waktu tujuh hari.

Setelah jatuh tempo, Yuliana mengaku telat membayar.

Satu hari berselang, ia justru mendapatkan teror.

“Baru telat sehari sudah diteror. Mereka bikin grup WhatsApp yang ada gambar saya (iklan) dengan tulisan pelecehan,” jelas Yuliana.

Kronologi dan Pengakuan Yuliana soal Iklan Rela Digilir Rp 1 Juta oleh Financial Technology Incash

Tak hanya meminjam pada satu fintech saja, Yuliana diketahui juga meminjam pada tiga fintech lainnya, untuk menutup utang yang diambilnya.

Hal tersebut dijelaskan oleh kuasa hukum Yuliana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Sukadewa, saat konferensi pers Kamis (25/7/2019) dikutip dari TribunSolo.com.

Dijelaskan oleh Sukadewa, setelah berhutang Rp 1 juta pada aplikasi Incash, kliennya mengaku mencari cara untuk menutup utang itu.

Lantaran tak ada biaya, ia lantas meminjam pada tiga aplikasi online lainnya.

"Pokok utang klien kami Rp 4 juta pada 4 aplikasi, kemudian terus menggunung sekarang sudah mencapai Rp 30 juta," kata Sukadewa, Kamis (25/7/2019).

(Hingga berita ini diturunkan, pihak aplikasi Incash belum memberi klarifikasi atas kasus viral tersebut)

 (TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
Yuliana IndriatiFinancial Technology Incashpinjaman online
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved