Kasus Yuliana Vs Incash
Ini Isi Iklan yang Sebut Yuliana Rela Digilir untuk Lunasi Utang Pinjaman Online Incash Rp 1 Juta
Kasus pinjaman online Yuliana, warga Solo viral di media sosial. Tak bisa membayar pinjaman, Yuliana diiklankan rela digilir untuk bayar utang
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Ananda Putri Octaviani
"Kemudian dia membuat grup WA yang didalamnya ada saya dan teman-teman saya, dan disebarkan di sana," pungkasnya.
• Berapa Pinjaman dan Utang Yuliana hingga Viral Diiklankan Rela Digilir Seharga Rp 1 Juta?
Alasan Pinjam Uang Online
Sukadewa, pengacara Yuliana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengaku bahwa kliennya meminjam untuk kebutuhan sang anak.
"Klien kami membutuhkan sejumlah uang untuk biaya sekolah anaknya, lalu meminjam pada salah satu pinjaman online," kata Sukadewa, dikutip dari TribunSolo.com, saat jumpa pers, Kamis (25/7/2019).
Lantaran terdesak membutuhkan uang, Yuliana mencari pinjaman online yang ia download dari Playstore.
"Setelah klien kami mendownload fintech (Financial Technology) dengan mengirimkan foto diri dengan KTP, dan nanti hitungan jam sudah cair," lanjutnya.
Dijelaskan oleh Sukadewa, pinjaman yang dibuat oleh Yuliana mempunyai bunga Rp 70 ribu per hari.
"Dia pinjam belum ada sebulan, dengan tempo satu minggu."
"Begitu tujuh hari lewat, nanti ada bunga Rp 70 ribu per hari, ada biaya keterlambatan, dan berbunga lagi," terang Sukadewa.
Lantaran tidak bisa membayar utang pada fintech Incash, ia menutupi utangnya dengan berhutang ke aplikasi lain.
"Pokok utang client kami Rp 4 juta pada 4 aplikasi, kemudian terus menggunung sekarang sudah mencapai Rp 30 juta," katanya.
• Pengakuan Yuliana, Wanita yang Viral karena Iklan Rela Digilir demi Lunasi Utang Fintech
Fintech Incash Ilegal
Incash sendiri ternyata belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Artinya Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan.
Hal ini diungkapkan Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).