Breaking News:

Kasus Fairuz dan Galih Ginanjar

Fairuz A Rafiq Tak Mau Jawab saat Ditanya soal Tawaran Mediasi Kasus 'Ikan Asin' dari Galih Ginanjar

Galih Ginanjar menawarkan mediasi kepada mantan istrinya, Fairuz A Rafiq atas kasus 'ikan asin' yang menyeretnya sampai ke Polda Meto Jaya.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
Kolase Grid.ID | Rangga Gani Satrio - KOMPAS.com/IRA GITA
Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian. 

TRIBUNWOW.COM - Artis peran, Galih Ginanjar menawarkan mediasi kepada mantan istrinya, Fairuz A Rafiq atas kasus 'ikan asin' yang menyeretnya sampai ke Polda Meto Jaya, Jakarta.

Diketahui, Fairuz A Rafiq melaporkan kasus 'ikan asin' hingga membuat Galih Ginanjar dan dua artis lainnya yakni Pablo Benua dan Rey Utami mendekam di tahanan.

Terkait itu, pihak Galih kemudian menawarkan mediasi dengan Fairuz A Rafiq.

Namun, saat ditanya oleh awak media soal tawaran mediasi itu, istri dari Sonny Septian ini enggan memberikan komentarnya.

Barbie Kumalasari Beberkan Isi Curhatan Galih Ginanjar di Tahanan, Ungkap Sempat Jatuh Sakit

Sembari berjalan terburu-buru, Fairuz hanya menyebut 'maaf'.

"Maaf ya," kata Fairuz, setelah mengahdiri acara di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, seperti dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Rabu (24/7/2019).

Tak hanya itu, Fairuz juga bungkam saat disinggung apakah dirinya sudah memafkan Galih dan Rey Utami.

Di sisi lain, saat Fairuz disodorkan sejumlah pertanyaan terkait kasus 'ikan asin', seorang pria mencoba menghalau para awak media.

Pria yang mengenakan baju batik itu pun tampak selalu mendampingi Fairuz.

Masih terburu-buru, Fairuz pun mengatakan sedang tak ingin membicarakan masalah yang menimpanya.

“Maaf ya, aku lagi mau buru-buru,” jelas Fairuz lalu tersenyum.

Diketahui Fairuz melaporkan Galih, Pablo, dan Rey Utami atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Diduga pencemaran nama baik melalui kasus video ‘ikan asin’, telah memenjarakan Galih, Rey Utami dan Pablo Benua di rutan Polda Metro Jaya.

Ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

Galih Ginanjar Buat Lagu di Tahanan, Barbie Kumalasari Ungkap Isi Liriknya terkait Kasus Ikan Asin

Pihak Galih Ginanjar Tawarkan Mediasi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Fairuz A RafiqGalih GinanjarPolda Metro JayaBarbie Kumalasari
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved