Breaking News:

Terkini Daerah

Dukun di Tasikmalaya Ditangkap setelah Cabuli Gadis 18 Tahun, Pelaku Ancam Santet Keluarga Korban

Seorang dukun cabul, T (41), ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresik, Rabu (24/7/2019).

TribunJabar.com/Isep Heri
T (41), Pelaku dukun cabul saat dimintai keterangan di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/7/2019). 

Tak terima, kedua orangtua Bunga lalu melaporkan kejadian tersebut pada Polres Tasikmalaya Kota.

Guru Ekstrakurikuler di Surabaya Cabuli 15 Siswanya, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Setelah dilakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah tali berwarna putih yang digunakan T sebagai jimat dan kertas bertuliskan kalimat Arab dibalut lakban.

"Kedua benda tersebut merupakan jimat yang menjadi pegangan pelaku dalam menjalankan praktiknya sebagai dukun," Kata AKBP Febry Kurniawan Maruf.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, T dijerat pasal 81 ayat 2 dan paal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," ujar AKBP Febry Kurniawan Maruf.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

WOW TODAY:

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
TasikmalayaKasus PencabulanJawa BaratDukun Cabul
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved