Breaking News:

Cerita Selebriti

Ditangkap atas Kepemilikan Ganja, Jefri Nichol Ucapkan Terima Kasih pada Polisi yang Menangkapnya

Jefri Nichol menyesal telah menggunakan narkoba jenis ganja dan berterimakasih karena sudah ditangkap polisi.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Press Release Kasus Narkoba Jefri Nichol di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Artis peran Jefri Nichol telah ditangkap atas kepemilikan ganja yang tersimpan di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019).

Setelah tertangkap, Jefri Nichol mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah membuatnya sadar bahwa perbuatannya itu salah.

Jefri Nichol menyampaikan hal tersebut saat wawancara langsung dengan awak media NET Tv.

Wawancara tersebut diunggah di channel YouTube Official NET News dengan judul 'Terkuak Alasan Jefri Nichol Gunakan Narkoba' yang tayang, pada Rabu (24/7/2019).

Kunjungi Jefri Nichol, Chandra Liow Bawakan Nasi Padang, Joe Taslim Beri Pesan

Pada wawancara itu, Jefri Nichol menceritakan kronologi kejadian saat dirinya ditangkap kepolisian Polda Metro Jakarta Selatan.

Jefri Nichol mengaku, saat penangkapan ia sedang tidak berada di rumah, namun sedang berjalan-jalan karena tidak bisa tidur.

"Kronologisnya seperti yang dibilang Pak Polisi tadi. Mereka lagi patroli, kebetulan saya lagi jalan malam enggak bisa tidur," ucap Jefri Nichol.

Jefri Nichol berikan penjelasan mengenai kepemilikan ganja di rumahnya. Ia mengaku menyesal telah kecewakan banyak orang. Selain itu ia mengucapkan terima kasih pada kepolisian yang sudah menangkapnya.
Jefri Nichol berikan penjelasan mengenai kepemilikan ganja di rumahnya. Ia mengaku menyesal telah kecewakan banyak orang. Selain itu ia mengucapkan terima kasih pada kepolisian yang sudah menangkapnya. (YouTube Official NET News)

Saat itulah, ia bertemu dengan polisi yang berpatroli dan ditemukan papier atau kertas penggulung tembakau.

Dari situ polisi melakukan penyelidikan lebih dalam dan Jefri Nichol mengaku baru 2 kali memakainya.

"Cari udara malam saja dan kebetulan saya dicek dan ditemukan papier di kantong saya, dan akhirnya dilakukan penyelidikan lebih dalam sampai ke kosan saya," jelas Jefri Nichol.

"Sebelum diperiksa itu, sebelumnya sudah dua kali saya pakai. Pertama kali itu tanggal 17 kedua tanggal 19," ucap Jefri Nichol.

Aktor film tersebut mengaku menggunakan ganja hanya untuk coba-coba saat ditawari temannya.

Mengaku Awalnya Hanya Coba-coba Konsumsi Ganja, Jefri Nichol Justru Dapatkan Barang Haram Itu Gratis

"Memang dari teman, kebodohan saya yang coba-coba ganja, bodoh banget. Emang nyoba-nyoba sih," ucap Jefri Nichol.

Atas kasus yang menimpanya, ia mengaku menyesal, karena mengecewakan banyak teman, keluarga, fans serta rekan kerjanya.

Dengan terjadinya kasus penangkapan ini, Jefri Nichol berharap akan menjadi pribadi yang lebih baik.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak polisian yang sudah menangkap dirinya.

"Dan terima kasih juga buat polisi, kalau enggak karena mereka, saya pasti bakal terjerumus lebih dalam lagi," ucap Jefri Nichol.

Jefri Nichol Terancam 12 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba, Polisi Juga Tangkap Seorang Sutradara

Selain itu, Jefri Nichol mengaku akan bersikap kooperatif dan membantu polisi memberikan semua keterangan yang dibutuhkan.

Bahkan untuk itu, Jefri Nichol bersedia menyebut nama teman-temannya yang mempengaruhinya menggunakan ganja.

"Untuk ke depan lebih baik, saya bakal kooperatif sama polisi," ucap Jefri Nichol.

Lihat video pada menit ke-0:37:

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jefri Nichol diamankan kepolisian pada Kamis (25/7/2019), sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan ditemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di dalam kulkas di rumahnya.

Dari hasil tes urin pun dipastikan postif bahwa Jefri Nichol menggunakan narkoba jenis ganja.

Kini Jefri Nicho telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(TribunWow.com/Ami)

WOW TODAY:

Tags:
Jefri NicholGanjanarkoba
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved