Breaking News:

Cerita Selebriti

Jefri Nichol Terancam 12 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba, Polisi Juga Tangkap Seorang Sutradara

Jefri Nichol ditangkap atas kepemilikan narkoba pada Senin (22/7/2019).

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Artis peran Jefri Nichol dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Artis peran Jefri Nichol ditangkap atas kepemilikan narkoba pada Senin (22/7/2019).

Atas penangkapannya itu, Jefri Nichol kemudian terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Ternyata selain Jefri Nichol pihak kepolisian juga menangkap seorang sutradara yang juga mengonsumsi ganja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung saat ditemui di kantornya, Rabu (24/7/2019), seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.

Baru Dua Kali Gunakan Ganja, Jefri Nichol Anggap Kelakuannya Sangat Bodoh dan Tak Bisa Dibenarkan

 

Artis peran Jefri Nichol mengenakan baju tahanan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Jefri ditangkap polisi karena mengonsumsi ganja.
Artis peran Jefri Nichol mengenakan baju tahanan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Jefri ditangkap polisi karena mengonsumsi ganja. (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

"Orang tersebut berinisial RE ditangkap pada saat di rumahnya di wilayah Kemang," jelas Vivick.

Sutradara berinisial RE itu ditangkap selang satu hari setelah Jefri Nichol ditangkap.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, sutradara RE tersebut mengaku menggunakan ganja bersama dengan Jefri Nichol.

Pihak Keluarga Ungkap Kondisi Terbaru Jefri Nichol setelah Ditangkap atas Kasus Narkoba

Baik RE maupun Jefri Nichol, keduanya mengaku mengonsumsi ganja sebagai ajang coba-coba.

"RE kami kenakan jeratan hukum Pasal 111 ayat 1 kemudian kita subsiderkan 127 Undang-Undang Narkotika," tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar mengatakan bahwa Jefri Nichol terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Hukuman tersebut berdasarkan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang tentang Narkotika.

"Kalau mengacu dari pasal yang ada, ancaman hukumannya itu empat tahun minimal dan paling lama 12 tahun," sebut Indra saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (23/7/2019).

Bolak-balik Datangi Polres, Ibunda Jefri Nichol Belum juga Diizinkan Lihat Kondisi sang Anak

Tak hanya hukuman penjara, Jefri Nichol juga terancam pidana denda minimal sebesar Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

"Denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar," terangnya.

Indra menyebut bahwa tak menutup kemungkinan Jefri Nichol akan diberikan rehabillitasi.

Halaman
12
Tags:
Sutradara FilmJefri NicholArtis terjerat kasus narkoba
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved