Breaking News:

Kasus Yuliana Vs Incash

Asal Kasus Yuliana, Utang di 4 Pinjaman Online Didenda Rp 30 Juta hingga Diiklankan untuk Digilir

Yuliana Indriati (YI) mengalami pengalaman buruk setelah melakukan pinjaman online, Financial Technology (Fintech). Ia mengalami serangkaian teror.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi 

Ia kemudian melakukan pinjaman lain lewat tiga aplikasi di PlayStore.

"Pokok utang klien kami Rp 4 juta pada 4 aplikasi, kemudian terus menggunung sekarang sudah mencapai Rp 30 juta," katanya.

Empat pinjaman online itu bernama Incash (yang pertama), Cari Kartu, Usaku, dan Kertas Flash.

Yuliana menambahkan, dari utang sejumlah Rp 680 ribu itu, ia harus mengembalikan Rp 1,54 juta dalam tempo tujuh hari.

"Saya sudah jatuh tempo, kemudian dia (satu dari pinjaman online) menelepon saya, mengejar untuk segera membayar dan meneror saya," papar Yuliana.

"Pada Selasa kemarin, dia bikin poster itu dan mengancam akan disebarkan jika saya tidak segera membayar."

"Kemudian dia membuat grup WA yang di dalamnya ada saya dan teman-teman saya, dan disebarkan di sana," pungkasnya.

YI dan Sukadewa saat jumpapers di Centra Niaga, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Kamis (25/7/2019).
YI dan Sukadewa saat jumpapers di Centra Niaga, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Kamis (25/7/2019). (TribunSolo.com/Agil Tri)

Telat Bayar Sehari Pinjaman Online Rp 1 Juta, Yuliana Diiklankan Mau Digilir dan Alami Beragam Teror

Sukadewa pun menegaskan bahwa poster atau iklan yang beredar itu bukan dari kliennya.

"Tidak benar seperti itu, client kami mau menawarkan diri dengan membayar sejumlah uang dan mau digilir itu tidak benar."

Ia pun menuturkan bahwa adanya iklan tersebut merupakan pelecehan terhadap wanita.

"Berita itu hoax, ada tendensi pencemaran nama baik, pelecahan kehormatan wanita dan melanggar HAM," katanya saat jumpa pers, Kamis (25/7/2019).

Menurutnya, poster tersebut di buat oleh pinjaman online di mana clientnya menjadi nasabahnya.

"Itu buatan pinjaman online, Incash," tegasnya.

Kronologi Kasus Viral Yuliana, Terjerat Utang Pinjaman Online Rp 1 Juta dan Diiklankan untuk Digilir

Sukadewa menjelaskan bahwa clientnya merupakan wanita baik-baik, meski saat ini Yuliana masuk dalam proses perceraian dengan suaminya.

Karena merasa dilecehkan dan nama baik kliennya tercemar, Sukadewa lantas melaporkan kepada dan mengirimkan e-mail kepada sejumlah lembaga.

"Kami melaporkan melalui email ke beberapa situs, termasik Mentri Peranan Wanita, Kominfo, Kemenkumham, dan YLKI.

"Yang mencemarkan itu harus dicari untuk dipidanakan sesuai hukum yang berlaku, karena faktanya tidak seperti itu," tegasnya.

Pihaknya juga sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta, pada Rabu (24/7/2019).

(TribunWow.com)

WOW TODAY

Tags:
Yuliana IndriatiFinancial Technology IncashSoloFinancial Technology (Fintech)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved