Breaking News:

Terkini Daerah

Videonya saat Teriak dan Marah karena Ditilang Viral, Pria di Pontianak Ini Ternyata Bawa 2 Kerambit

Pemuda diamankan Satreskrim Polresta Pontianak karena tertangkap membawa senjata tajam kala sebelumnya sempat teriak dan marah-marah saat ditilang.

Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Iptu Sagi menunjukkan barang bukti Sajam jenis Kerambit milik AS, pemuda yang teriak-teriak dan marah ketika ditilang karena tak pakai helm, Rabu (24/7/2019). 

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pontianak melalui Kanit 1 Harda (harta benda) Satreskrim Polresta Pontianak Iptu Sagi SH pada Press Release yang di gelar di Mapolresta Pontianak, Rabu (24/7/2019).

Iptu Sagi mengatakan, kejadian tersebut terjadi, Senin (22/7/2019) bertempat di depan Kantor Pos Pontianak di Jalan Sultan Abdurrahman, Kecamatan Pontianak Selatan.

Saat itu, AS bersama temannya kedapatan menggunakan sepeda motor tanpa mengenakan helm.

Kemudian, oleh petugas yang saat itu melaksanakan tugas rutin.

AS dan temannya ditegur untuk mengenakan helm, tak terima akan hal itu AS yang saat itu berada di posisi yang dibonceng tak terima dan marah-marah.

"Saat itu bertempat didepan kantor Pos Kota Baru, di jalan Sultan Abdurrahman, yang bersangkutan bersama temannya kedapatan menggunakan sepeda motor tanpa menggunakan helm, lalu oleh petugas menegur agar pengendara yang membawa kendaraan dan yang di bonceng agar mengenakan helm, namun AS yang dibonceng ini malah emosi dan marah-marah, bahkan kala itu ada mengancam petugas yang sedang menjalankan tugasnya seperti yang sudah viral di media sosial," katanya.

Viral Pendaki Rinjani Disetubuhi untuk Atasi Hipotermia, Begini Duduk Perkaranya

Selanjutnya, keduanya diamankan di Polresta Pontianak dan sesampainya di Polresta Pontianak pihak kepolisian langsung dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan ternyata, dari tangan AS didapati dua senjata tajam jenis Kerambit yang disimpan didalam tas yang dikenakan AS.

"Dari hasil pemeriksaan mereka kedapatan senjata tajam yang disimpan di dalam tas yang dibawanya saat itu, ini senjata yang dibawanya jenis Kerambit," ungkapnya.

Iptu Sagi mengatakan, dari pengakuan tersangka, senjata tajam tersebut dibawanya untuk berjaga-jaga saat pulang kerja malam hari.

Atas tindakannya yang membawa senjata tajam dan melawan petugas AS akan dikenakan dengan pasal UU Darurat nomor 12 tahun 1951, kemudian pasal 212 KUHP.

"Pasal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan, yang jelas ada menguasai senjata tajam, yaitu undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951, kemudian, pasal 212 KUHP, yaitu barang siapa yang melawan petugas yang sedang menjalankan tugasnya dapat dilakukan pemidanaan," katanya. (Ferryanto )

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul VIRAL Pemuda di Pontianak Teriak-teriak dan Marah Ditilang, Setelah Diperiksa Polisi Sita 2 Kerambit

WOW TODAY

Tags:
Viral VideoPengendara Tak Terima Ditilang PolisiSenjata TajamKerambitPontianak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved