Cerita Selebriti
Mengaku Awalnya Hanya Coba-coba Konsumsi Ganja, Jefri Nichol Justru Dapatkan Barang Haram Itu Gratis
Jefri Nichol ditangkap atas kepemilikan narkoba di kediamannya yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) tengah malam.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Artis peran Jefri Nichol ditangkap atas kepemilikan narkoba di kediamannya yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) tengah malam.
Sehari setelah penangkapan Jefri Nichol, pihak kepolisian juga menangkap sutradara berinisial RE yang mengaku sebagai teman mengonsumsi narkoba pemain film 'DreadOut' tersebut.
Keduanya mengaku jika awalnya mengonsumsi narkoba berjenis ganja lantaran sebagai ajang coba-coba.
Bahkan, Jefri dan RE mengaku bahwasanya keduanya mendapatkan ganja tersebut secara gratis dari rekannya yang berinisial T, seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (24/7/2019).
• Jefri Nichol Terancam 12 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba, Polisi Juga Tangkap Seorang Sutradara

"Memang dari teman, awalnya coba-coba sih ganja," sebut Jefri Nichol dalam gelaran konferensi pers yang berlangsung di Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Pihak kepolisian menerangkan bahwa sosok T yang mengajak dan memberikan ganja kepada Jefri Nichol dan sutradara RE kini masih berada dalam daftar pencarian orang (DPO).
"(Tersangka) kami periksa, termasuk juga ada DPO inisial T, pemasok (ganja) itu," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Indra Jafar saat ditemui di kantornya pada Rabu (24/7/2019).
• Baru Dua Kali Gunakan Ganja, Jefri Nichol Anggap Kelakuannya Sangat Bodoh dan Tak Bisa Dibenarkan
Ganja tersebut diberikan T kepada Jefri Nichol dan RE pada 5 Juli 2019 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatann.
Setelah itu Jefri Nichol justru terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut.
"Yang bersangkutan (Jefri dan RE) memang awalnya ajakan (dari T), kemudian biar lebih daya tahan tubuh kuat," terangnya.
Keterangan serupa juga diungkap oleh Jefri Nichol saat gelaran jumpa pers berlangsung.
• Pihak Keluarga Ungkap Kondisi Terbaru Jefri Nichol setelah Ditangkap atas Kasus Narkoba
Ia menegaskan bahwa dirinya tak pernah melakukan transaksi jual-beli ganja yang ditemukan pihak kepolisian di kediamannya itu.
"Enggak ada jual beli," jelas Jefri Nichol.
Jefri Nichol juga menerangkan bahwa ia baru mengonsumsi ganja tersebut sebanyak dua kali.
"Sebelum diperiksa saya sudah dua kali pakai. Tanggal 17 Juli, kedua tanggal 19 Juli," terangnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka T untuk mendalami lebih lanjut terkait kasus narkoba ini.
• Bolak-balik Datangi Polres, Ibunda Jefri Nichol Belum juga Diizinkan Lihat Kondisi sang Anak
Indra Djafar mengatakan bahwa Jefri Nichol terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Hukuman tersebut berdasarkan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang tentang Narkotika.
"Kalau mengacu dari pasal yang ada, ancaman hukumannya itu empat tahun minimal dan paling lama 12 tahun," sebut Indra saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (23/7/2019).
Tak hanya hukuman penjara, Jefri Nichol juga terancam pidana denda minimal sebesar Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
"Denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar," terangnya.
• Jefri Nichol Ditangkap atas Kepemilikan Ganja, Polisi Ungkap Kondisi dan Sikapnya saat Penangkapan
Indra menyebut bahwa tak menutup kemungkinan Jefri Nichol akan diberikan rehabillitasi.
Namun keputusan mengenai hal tersebut terlebih dahulu harus melewati tes assessment untuk mengecek tingkat kecanduan Jefri Nichol.
"Saat ini nanti kan ada tim assessment, yang jelas kami dalami dulu, pemeriksaan dulu," jelas Indra.
Jefri Nichol ditangkap pada Senin (22/7/2019) malam di apartemennya yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Tribun Jakarta.
"Iya semalam sekitar pukul 23.30 kita mengamankan JN karena memang ditemukan barang bukti di kediamannya," jelas Indra saat ditemui di Mapolresta Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019) sore.
• Sosok Jefri Nichol, Artis Muda yang Terjerat Narkoba: Pernah Raih Penghargaan Aktor Pendatang Baru

Pihak kepolisian mengaku menemukan barang bukti ganja seberat 6,01 gram saat menggerebek apartemen yang didiami Jefri Nichol.
"6,01 gram, jenisnya ganja," ungkap Indra, seperti dikutip dari tayangan beepdo.com yang diunggah pada Selasa (23/7/2019).
Indra juga menyebut bahwa pada saat penggerebekan terjadi, Jefri Nichol bersifat kooperatif, dilansir oleh Tribun Jakarta.
"Tentunya memang tidak bisa menghindar karena apa yang kita lakukan sudah sesuai SOP," tuturnya.
• Ganja yang Disembunyikannya di Kulkas Terjatuh, Jefri Nichol Akui Barang Haram Itu Miliknya
Sementara itu, dikutip dari tayangan beepdo.com, pihak kepolisian mengaku belum lama ini mengincar Jefri Nichol.
"Belum. Makanya ini, ini enggak juga sih, sebenarnya enggak lama. Memang saat itu dapat informasi kemudian kita kembangkan. Ternyata setelah dicek, digeledah, ternyata ada (narkoba)," terang Indra.
Atas kasus yang menjerat Jefri Nichol ini, pihak kepolisian akan bergerak cepat untuk menyelidiki penyalur narkoba yang menyuplai obat-obatan terlarang itu kepada Jefri Nichol.
"Setelah ditangkap kemudian sumbernya dari mana, ada lagi yang kita amankan tapi ini masih kita dalam pemeriksaan. Masih pendalaman," ujarnya.
Lihat video selengkapnya di bawah ini:
(TribunWow.com)
WOW TODAY