Breaking News:

Cerita Selebriti

Mengaku Awalnya Hanya Coba-coba Konsumsi Ganja, Jefri Nichol Justru Dapatkan Barang Haram Itu Gratis

Jefri Nichol ditangkap atas kepemilikan narkoba di kediamannya yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) tengah malam.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Artis peran Jefri Nichol mengenakan baju tahanan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Jefri ditangkap polisi karena mengonsumsi ganja. 

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka T untuk mendalami lebih lanjut terkait kasus narkoba ini.

Bolak-balik Datangi Polres, Ibunda Jefri Nichol Belum juga Diizinkan Lihat Kondisi sang Anak

Indra Djafar mengatakan bahwa Jefri Nichol terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Hukuman tersebut berdasarkan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang tentang Narkotika.

"Kalau mengacu dari pasal yang ada, ancaman hukumannya itu empat tahun minimal dan paling lama 12 tahun," sebut Indra saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (23/7/2019).

Tak hanya hukuman penjara, Jefri Nichol juga terancam pidana denda minimal sebesar Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

"Denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar," terangnya.

Jefri Nichol Ditangkap atas Kepemilikan Ganja, Polisi Ungkap Kondisi dan Sikapnya saat Penangkapan

Indra menyebut bahwa tak menutup kemungkinan Jefri Nichol akan diberikan rehabillitasi.

Namun keputusan mengenai hal tersebut terlebih dahulu harus melewati tes assessment untuk mengecek tingkat kecanduan Jefri Nichol.

"Saat ini nanti kan ada tim assessment, yang jelas kami dalami dulu, pemeriksaan dulu," jelas Indra.

Jefri Nichol ditangkap pada Senin (22/7/2019) malam di apartemennya yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Tribun Jakarta.

"Iya semalam sekitar pukul 23.30 kita mengamankan JN karena memang ditemukan barang bukti di kediamannya," jelas Indra saat ditemui di Mapolresta Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019) sore.

Sosok Jefri Nichol, Artis Muda yang Terjerat Narkoba: Pernah Raih Penghargaan Aktor Pendatang Baru

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar memberikan keterangan terkait penangkapan artis Jefri Nichol di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (23/7/2019).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar memberikan keterangan terkait penangkapan artis Jefri Nichol di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (23/7/2019). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Pihak kepolisian mengaku menemukan barang bukti ganja seberat 6,01 gram saat menggerebek apartemen yang didiami Jefri Nichol.

"6,01 gram, jenisnya ganja," ungkap Indra, seperti dikutip dari tayangan beepdo.com yang diunggah pada Selasa (23/7/2019).

Indra juga menyebut bahwa pada saat penggerebekan terjadi, Jefri Nichol bersifat kooperatif, dilansir oleh Tribun Jakarta.

"Tentunya memang tidak bisa menghindar karena apa yang kita lakukan sudah sesuai SOP," tuturnya.

Ganja yang Disembunyikannya di Kulkas Terjatuh, Jefri Nichol Akui Barang Haram Itu Miliknya

Halaman
123
Tags:
Jefri NicholGanjaNarkotika
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved