Terkini Daerah
Alasan Obati Bisul di Paha, Dukun di Tasikmalaya Perkosa Gadis Belia Belasan Kali
Alasan obati bisul di paha, dukun di Tasikmalaya perkosa gadis belia yang jadi pasiennya hingga 15 kali.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Dukun berinisial T (41) memperkosa gadis belia berinisial B (18) belasan kali dengan alasan hendak mengobati bisul di paha si gadis.
B yang merupakan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya terhitung sudah diperkosa sebanyak hampir 15 kali.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (24/7/2019), kasus pemerkosaan berkedok pengobatan ini berawal dari korban yang mengeluh sakit bisul di bagian paha kepada orangtuanya.
Orangtua korban lalu mendatangi pelaku yang dikenal sebagai dukun dengan niat untuk mengobatkan putrinya.
Pelaku pun menyanggupi untuk mengobati bisul yang diderita korban dengan mentimun di rumahnya.
• Remaja Dijual Tantenya Rp 10 Juta di Medan, Terungkap saat Polisi Nyamar Jadi Pria Hidung Belang
"Pelaku memang kenal dengan orangtua korban dan mengabari anaknya sakit bisul. Pelaku menyanggupinya untuk diobati di rumahnya," jelas Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Maruf, Rabu (24/7/2019).
Si dukun meminta korban tidur di rumahnya dengan dalih akan diobati.
Saat tidur, pelaku nekat menghampiri korban dan langsung memaksanya untuk berhubungan intim.
Pelaku mengaku kepada orangtua korban akan melakukan ritual pengobatan menjelang tengah malam.
"Saat korban tengah tidur di kamar, dibangunkan tersangka untuk pindah ke ruang tengah rumah," tutur Febry, dikutip dari TribunJabar.id.
• Siswi SMP di Lampung Diperkosa Kakak Kelasnya, Terungkap setelah sang Ibu Korban Pergoki Aksi Pelaku
Febry juga mengungkap ancaman santet pelaku kepada korban jika sampai melapor ke orangtuanya.
"Lamun dibejakeun ka batur kalakuan amang, ke keluarga neng ku amang arek disantet (Kalau kamu bilang perbuatan paman, nanti keluarga kamu paman santet)," ujar Febry menirukan ancaman pelaku kepada korban.
Korban yang takut keluarganya celaka pun akhirnya pasrah melayani nafsu bejat pelaku hingga 15 kali.
Aksi bejat itu akhirnya terbongkar saat korban memberanikan diri mengaku pada keluarganya yang langsung melapor ke polisi dan ditangani Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
• 1 Orang Tewas saat Wahana Permainan Kora-kora di Pekalongan Jatuh, Operator Jadi Tersangka
Dalam penangkapan si dukun, polisi mengamankan satu buah tali bewarna putih sepanjang 83 cm yang merupakan jimat.
Polisi juga menyita sebuah isim bertulisan Arab yang menjadi pegangan pelaku dalam menjalankan praktiknya sebagai dukun.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar," tambah Febry.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
WOW TODAY