Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Tolak Ganti Rugi Korban Salah Tangkap, Kemenkeu: Profesi Pengamen Jelas Dilarang di Jakarta

Kemenkeu menolak permintaan ganti rugi yang dilayangkan Fikri Pribadi dan tiga pengamen lainnya sebagai korban salah tangkap Polda Metro Jaya.

Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com/WALDA MARISON
Fikri Pribadi, Pengamen yang diduga mendapat kekerasan dari oknum polisi, Rabu (17/7/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak permintaan ganti rugi yang dilayangkan Fikri Pribadi dan tiga pengamen lainnya sebagai korban salah tangkap Polda Metro Jaya.

Kemenkeu menolak membayar ganti rugi karena profesi pengamen sendiri dilarang di Jakarta.

Larangan tersebut bahkan terdapat dalam peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta yang melarang adanya pengamen di Ibu Kota.

Ajukan Ganti Rugi Ratusan Juta, Sidang Praperadilan Empat Pengamen Salah Tangkap Kembali Ditunda

Hal itu disampaikan perwakilan Kemenkeu saat membacakan poin termohon dalam praperadilan kasus tuntuan ganti rugi empat pengamen Cipulir korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

"Profesi para pemohon sebagai pengamen secara tegas dan jelas tidak diperbolehkan atau dilarang untuk dilaksanakan atau dikerjakan di wilayah DKI Jakarta. Bahkan, bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta," ujar perwakilan Kementerian Keuangan, Daryono.

Alasan itu menjadi dasar pihak Kemenkeu untuk menolak permintaan ganti rugi yang dilayangkan Fikri Pribadi dan tiga pengamen lainya sebagai korban salah tangkap Polda Metro Jaya.

Salah satu permintaan yang dilayangkan pihak pengamen, yakni ganti rugi sebesar Rp 139.500.000 terhadap setiap pengamen karena mereka telah dipenjara selama tiga tahun.

"Bahwa ganti rugi yang dimohonkan oleh para pemohon didasarkan atas hasil profesi yang dilarang atau bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan (Peraturan Daerah Khsusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum), maka sudah sepatutnya tuntutan ganti rugi para pemohon ditolak hakim," ucap dia.

Dituntut Rp 746 Juta oleh 4 Pengamen yang Diduga Korban Salah Tangkap, Ini Kata Polda Metro Jaya

Sebelumnya, kuasa hukum Oky Wiratama Siagian dari LBH Jakarta, tengah memperjuangkan nasib empat pengamen yang jadi korban salah tangkap pihak kepolisian.

Polisi menangkap mereka karena diduga melakukan pembunuhan di Cipulir pada tahun 2013 lalu.

Akibatnya, mereka dihukum selama tiga tahun untuk perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

Oky menuntut Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengakui perbuatannya karena telah salah memidanakan orang.

Sementara Kementerian Keuangan dituntut untuk mengganti rugi terhadap keempat pengamen tersebut. (Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Ganti Rugi Korban Salah Tangkap, Kemenkeu Sebut Pengamen Dilarang di Jakarta"

WOW TODAY

Sumber: Kompas.com
Tags:
PengamenKasus Salah TangkapKemenkeu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved