Breaking News:

Cerita Selebriti

Setelah Kasus 'Ikan Asin', Pablo Benua Kini Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penipuan

Pablo Benua resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor pada awal 2018 lalu.

KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Pablo Benua dan Rey Utami saat ditemui di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya 

TRIBUNWOW.COM - Pablo Benua resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor atas sebuah laporan pada awal 2018 lalu.

Sebelumnya, Pablo Benua juga terjerat kasus video "ikan asin" hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu ada laporan polisi tanggal 26 Februari 2018," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Untuk itu, Pablo akan diperiksa pada Kamis (25/7/2019) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor.

"Rencana nanti hari Kamis tanggal 25 Juli, kami akan memanggil tersangka Pablo dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor," ucap Argo.

"Hari kamis akan dipanggil sebagai tersangka. Kita tunggu saja nanti (perkembangan kasusnya), hari Kamis akan diperiksa," sambungnya.

Pablo Benua Parodikan Sonny Septian yang Usap Air Mata Fairuz A Rafiq, Hotman Paris: Tertibkan

Pablo diketahui saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan menjadi tersangka bersama istrinya Rey Utami dalam kasus video berkonten asusila atau video "ikan asin".

Diberitakan sebelumnya, Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Farhat Abbas Bagikan Surat Pernyataan Menyesal Rey Utami-Pablo Benua: Takbir, Allahu Akbar

Laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim mantan istrinya tersebut.

Pernyataan tersebut telah melecehkan Fairuz sebagai perempuan Akibat perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara. (Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pablo Benua Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Polisi: Kasusnya Sejak 2018"

WOW TODAY

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pablo BenuaRey UtamiPolda Metro JayaFairuz A Rafiq
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved