Otomotif
Identitas Kendaraan dengan STNK yang Mati Selama 2 Tahun akan Dihapus, Begini Penjelasan Kepolisian
Korlantas Polri dikabarkan akan menghapus identitas kendaraan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah mati selama dua tahun.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
Kompas.com
Korlantas Polri dikabarkan akan menghapus identitas kendaraan jika Surat Nomor Pajak Kendaraan (STNK) sudah mati selama dua tahun.
"Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ungkapnya.
Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra, menjelaskan, pihaknya akan segera mengumpulkan seluruh data kendaraan bermotor di Indonesia
"Jadi sudah pasti tahun ini akan kita terapkan, tinggal menunggu peraturan Kapolri saja," ucap Brigjen Pol Halim Pagarra
"Peraturan ini akan berlaku secara nasional," imbuhnya.
(TribunWow.com/Mariah Gipty)
WOW TODAY:
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI