Otomotif
Identitas Kendaraan dengan STNK yang Mati Selama 2 Tahun akan Dihapus, Begini Penjelasan Kepolisian
Korlantas Polri dikabarkan akan menghapus identitas kendaraan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah mati selama dua tahun.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Korlantas Polri akan menghapus identitas kendaraan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah mati selama dua tahun.
Kabarnya, peraturan soal penghapusan identitas STNK yang sudah mati dua tahun mulai diberlakukan tahun ini untuk motor maupun mobil.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji membeberkan, hal itu terjadi ketika pemilik tidak membayar pajak selama dua tahun terhitung dari habis masa berlaku STNK.
Seperti diketahui, masa berlaku STNK berakhir tiap lima tahun sekali.
"Jadi setelah lima tahun masa berlaku STNK dia tidak membayar pajak sampai dua tahun ke depan, identitas yang tercantum di STNK akan dihapus dan tidak bisa diaktifkan lagi," ungkap Sumardji dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (21/7/2019).
• Saingi NMAX Milik Yamaha, Honda Luncurkan Motor X-ADV 150, Berikut Spesifikasi Lengkap
Sebagai contoh, Anda memiliki STNK motor yang telah habis masa berlaku pada Juli 2019, tetapi hingga Juli 2021 Anda tetap belum membayar pajak.
Maka, pihak kepolisian berhak menghapus identitas kendaraan.
Kendati demikian, pihak kepolisian tidak akan serta merta mencabut identitas kendaraan.
Menurut Sumardji, pihaknya akan memberikan peringatan terlebih dahulu.
"Jadi, akan kita berikan surat peringatan dulu sampai tiga kali, jika tidak ada tanggapan maka otomatis akan kita hapus seluruh data-datanya," tegasnya.
Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri mengatakan, aturan sudah jelas tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
Refdi Andri mengatakan, hal itu dilakukan lantaran banyak kendaraan yang sudah tak layak jalan.
"Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan," kata Refdi Andri.
• Tips Nyalakan Motor Injeksi setelah Kehabisan Bensin serta Dampak Buruk yang Ditimbulkan
Dirinya melanjutkan, aturan itu sekaligus juga untuk memperingatkan pengendara.