Idul Adha
Aturan dan Hukum Patungan Hewan Kurban saat Hari Raya Idul Adha, Berikut Penjelasannya
Aturan dan hukum patungan hewan qurban saat perayaan Hari Raya Idul Adha. Benarkan kambing untuk 1 orang dan sapi 7 orang? Berikut penjelasannya
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Perayaan Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah jatuh pada 10 Dzulhijjah.
Saat perayaan hari raya Idul Adha, umat muslim dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban.
Di Indonesia, hewan kurban yang biasanya disembelih adalah kambing dan sapi.
Lantas, apakah kambing atau sapi yang disembelih boleh hasil patungan beberapa orang?
• Adab-adab di Hari Raya Idul Adha, Termasuk Disunahkan Tidak Makan sebelum Salat
Dikutip dari darunnajah.com, berikut aturan patungan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha:
Hewan yang boleh dikurbankan, adalah domba, kambing, sapi atau unta.
Domba yang bisa dikurbankan, usianya harus genap 6 bulan.
Kambing, harus genap satu tahun.
Sementara untuk sapi usianya harus genap 2 tahun.
Syarat lainnya, hewan yang akan dikurbankan tidak boleh cacat atau mempunyai penyakit yang akan mempengaruhi kualitas daging maupun rasanya.
Hewan kambing atau domba, hanya bisa digunakan berkurban untuk dirinya sendiri.
• Jelang Idul Adha 2019, Harga Kambing Kurban di Yogyakarta Dijual Mulai Rp 1,8 Juta
Dari Abu Ayyub Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata,
كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ
“Ada seseorang -di zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam- berkurban seekor kambing untuk dirinya dan anggora keluarganya, lalu mereka makan dan membagikannya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al-Tirmidzi. Dishahihkan Syaikh Al-Albani)
Sementara, sapi atau unta, bisa dikurbankan dengan patungan 7 orang.