Terkini Internasional
RUU Penurunan Batas Usia Pemilih Disetujui Parlemen Malaysia, Kini 18 Tahun Bisa Memilih
Parlemen Malaysia telah menyetujui Rancangan Undang-undang yang menurunkan usia pemilih untuk pemilihan umum dari 21 tahun menjadi 18 tahun.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Parlemen Malaysia, pada Selasa (16/7/2019), telah menyetujui Rancangan Undang-Undang yang menurunkan usia pemilih untuk pemilihan umum dari 21 tahun menjadi 18 tahun.
Sebanyak 211 dari 222 anggota parlemen menyatakan mendukung amandemen konstitusi federal Malaysia tersebut, yang memungkinkan perubahan untuk diperkenalkan.
Dibutuhkan suara dari dua pertiga anggota dewan majelis rendah Malaysia yang mendukung perubahan konstitusi agar RUU bisa diluluskan.
Kini amandemen tersebut akan diperdebatkan sebelum disahkan oleh senat negara untuk kemudian diberlakukan sebagai undang-undang.
• Setelah 2 Bulan Kelahiran Putranya, Mantan Raja Malaysia Diisukan Ceraikan Eks Ratu Kecantikan Rusia
Penurunan batas usia pemilih itu telah diperjuangkan oleh pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Mohamad selama sekitar satu tahun, sejak dia kembali berkuasa.
Berbicara di hadapan majelis rendah sebelum anggota parlemen memberikan suara, Mahathir berpendapat bahwa kaum muda Malaysia kini sudah lebih sadar politik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Langkah ini diperlukan untuk memberi mereka kesempatan, ruang, dan suara.. untuk merancang demokrasi negara melalui pemilihan," ujar Mahathir di hadapan anggota parlemen.
Perubahan amandemen itu sekaligus akan memungkinkan remaja berusia 18 tahun untuk ikut mencalonkan diri dalam pemilihan.
• Hasil Undian Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Asia, Indonesia Satu Grup dengan Malaysia & Thailand
Amandemen tersebut mengusulkan penurunan persyaratan usia minimum untuk anggota parlemen dan perwakilan di Majelis Legislatif Negara dari 21 menjadi 18 tahun.
Selain itu, amandemen juga memperkenalkan pendaftaran pemilih otomatis, dengan warga yang telah memenuhi syarat untuk memberikan suara mereka segera setelah mereka berusia 18 tahun.
Sebelumnya, warga yang memasuki usia pemilih harus mengajukan permohonan untuk memasukkan nama mereka dalam daftar pemilih.
Registrasi otomatis warga negara berusia 18 tahun juga akan mencakup kaum muda berusia 21 tahun yang belum terdaftar sebagai pemilih.
Mahathir mengatakan, masalah ini akan diprioritaskan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam pelaksanaan pendaftaran pemilih otomatis.
Jika telah disahkan, sebanyak 7,8 juta warga Malaysia akan ditambahkan ke dalam daftar pemilih untuk pemilu tahun 2023, menjadikan jumlah total pemilih di negara itu mencapai 22,7 juta.
Sementara jumlah populasi Malaysia mencapai sekitar 32 juta jiwa.