Breaking News:

Terkini Daerah

Lewat Hal Ini Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Lampung dengan Ancaman 10 Tahun Penjara

Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penganiayaan ayah, HE terhadap anak kandung SU, bocah berusia 8 tahun di Lampung.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Hak atas fotoBBC/DAVIES SURYA
Ilustrasi sang ayah aniaya anak kandung. 

TRIBUNWOW.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penganiayaan ayah, HE terhadap anak kandung SU, bocah berusia 8 tahun di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Dikutip TribunWow.com dari TribunLampung.co.id, Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi, pihaknya berhasil memastikan ada unsur penganiayaan HE terhadap SU melalui hasil medis.

Deddy mengatakan, setelah mendapat laporan penganiayaan dari kakeknya SU, pihaknya lantas menangkap pelaku.

Diungkapkan, dari hasil rontgen polisi lantas menetapkan HE sebagai tersangka karena telah benar melakukan penganiayaan terhadap SU dengan cara memukulnya beberapa kali.

Tampak di badan korban terdapat luka memerah dan lebam-lebam bekas dipukul menggunakan benda tumpul.

Dipukuli Ayah Kandung di Depan Para Tetangga, Bocah 8 Tahun di Lampung Alami Trauma

Atas perbuatannya itu lah, HE yang merupakan mantan sekuriti di sebuah perusahaan di Bandar Lampung, terancam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun," Kata Deddy, Rabu (17/7/2019).

Pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa ikat pinggang dan gagang sapu yang dipakai untuk menganiaya SU.

Tak hanya SU, tersangka HE juga kerap melakukan penganiayaan terhadap dua anak kandung lainnya, yakni kakaknya AF dan adiknya HA.

Kasus penganiayaan itu juga ditanggapi oleh Advokasi Hukum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pringsewu, Siwi Lestari.

Siwi mengatakan anak yang sudah mengalami penganiayaan akan mengalami trauma yang cukup berat.

Untuk itu, pihak LPA terus memberikan pendampingan terhadap ketiga korban.

Anggota Dinas Sosial Pringsewu, Oki Saputra mengatakan pihaknya akan mengupayakan akses ke program anak terlantar.

Hal itu ditujukan agar SU dan dua saudaranya mendapat bantuan pemenuhan hak dasar termasuk pendampingan proses hukum.

Ketiga saudara itu juga sudah menjalani pemeriksaan psikologis karena masing-masing dari mereka juga kerap dianiaya sang ayah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Tags:
Kasus PenganiayaanLampungAyah Aniaya Anak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved