Breaking News:

Terkini Nasional

Saran Mahfud MD soal Kasus Wali Kota Tangerang dengan Menteri Yasonna: Mengapa Repotkan Polisi?

Mantan Ketua MK, Mahfud MD memberikan saran terkait kasus perseteruan antara Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dengan Menkumham, Yasonna Laoly.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kolasse Kompas.com/TribunMedan.com
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan saran terkait kasus perseteruan antara Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.

Dilansir oleh TribunWow.com, saran itu disampaikan Mahfud MD kepada Arief dan Yasonna melalui akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Selasa (16/7/2019).

Dari unggahannya, Mahfud menampilkan potret Arief saat menjadi narasumber di Metrotv.

Dalam tangkapan layar tersebut, Arief menuturkan tidak menjadi masalah jika dirinya dilaporkan oleh Yasonna terkait pembangunan gedung Politeknik.

Kronologi Aksi Saling Balas Menteri Yasonna-Wali Kota Tangerang, sampai Hentikan Pelayanan di Kantor

Menanggapi hal itu, Mahfud MD mengatakan bahwa perseteruan antara Arief dan Yasonna dikarenakan penggunaan lahan untuk bangunan layanan publik.

Menurutnya, perselisihan itu dikarenakan soal administrasi pemerintah dan bukan merupakan tindak pidana.

Untuk itu, Mahfud MD menanyakan mengapa harus sampai dibawa ke ranah aparat kepolisian.

Kemudian ia menyarankan supaya masalah tersebut bisa diselesaikan secara internal oleh kedua belah pihak.

"Diberitakan, Kemenkum HAM berselisih, saling lapor ke polisi dgn Walkot Tangerang krn penggunaan lahan utk bangunan pelayanan publik.

Ini, kan soal administrasi pemerintahan.

Mengapa merepotkan polisi se-akan2 pidana? Hrs-nya ditempuh penyelesaian internal, administratiefberoep," tulis Mahfud MD.

Kicauan Mahfud MD soal perseteruan antara Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, Selasa (16/7/2019).
Kicauan Mahfud MD soal perseteruan antara Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, Selasa (16/7/2019). (Twitter/@mohmahfudmd)

 

Wali Kota Tangerang Laporkan Kemenkumham ke Polisi: Biar Kelihatan yang Salah yang Mana

Kicauan itu lantas ditanggapi oleh seorang warganet dengan akun @AliMustofaSunur.

Dikatakannya bahwa belakangan ini marak kasus yang dinilai bisa diselesaikan secara internal di bawa ke ranah penegak hukum.

"Yaah...jaman sekarang prof. Sdh 5 tahun belakangan ini kan banyak yg hobbynya dikit2x lapor. Mosok njenengan ora niteni sih ??" kata akun @AliMustofaSunur.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD menjelaskan jika ada kasus tindak pidana memang harus dilaporkan ke aparat kepolisian.

Diktakannya kembali, ika ada masalah terkait perselisihan antar pejabat maka bisa diselesaikan secara internal.

"Kalau tindak pidana memang hrs dilaporkan ke polisi. Tp kalau perselisihan antar pejabat administrasi negara/pemerintahan maka penyelesaiannya internal atau administratiefberoep saja.

Kalau soal pidana, apa2 lapor polisi memang biasa. Tp kalau soal administrasi pemerintahan: tdk," ungkap Mahfud MD.

Kicauan Mahfud MD soal perseteruan antara Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, Selasa (16/7/2019).
Kicauan Mahfud MD soal perseteruan antara Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, Selasa (16/7/2019). (Twitter/@mohmahfudmd)

Tjahjo Kumolo Kritik Sikap Wali Kota Tangerang saat Berseteru dengan Kemenkumham: Kenapa Dimatikan?

Sementara dikutip dari Kompas.com, Yasonna melaporkan Arief ke polisi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Mengatahui dilaporkan, Arief pun membalas melaporkan Yasonna dan menghentikan sejumlah pelayanan publik yang selama ini dilakukan Pemerintah Kota Tangerang ke sejumlah kantor Kemenkumham di Tangerang.

Berikut Perseteruan Menteri Yasonna dan Wali Kota Tangerang

Sindiran Menteri Yasonna

Awalnya, Yasonna pernah menyindir Arief ketika peresmian Politeknik BPSDM Hukum dan HAM yang lokasinya berada di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang.

Pihak Kemenkumham menuding jika pihak Pemerintah Kota Tangerang mencari gara-gara.

Sebab Pemerintah Kota Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Saat itu Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian di Pemerintah Kota Tangerang.

 SMPN 21 Tangerang Terkepung Debu Efek Pembangunan Tol Kunciran-Bandara Soetta, Ini Keluhan Kepsek

Wali Kota Tangerang Hentikan Pelayanan di Kantor Kemenkumham

Masih dikutip dari Kompas.com, Arief  mengaku kaget atas pernyataan Yasoona saat di peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

"Kalau beliau menyampaikan bahwa saya akan membuat lahan-lahan Kemenkuham menjadi lahan pertanian, rasanya Pak Menteri harus mencari informasi lebih jauh lagi," papar Arief.

"Mungkin Pak Menteri tidak dapat alasan valid. Jadi, mudah-mudahan surat yang saya layangkan bisa membuat beliau jauh lebih paham seperti apa kondisi dan ruwetnya urusan administrasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintah," sambungnya.

Menanggapi sindiran Yasonna, Arief memutuskan tak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham.

Keputusan itu dilakukannya sampai ada itikad baik dari Yasonna untuk melakukan komunikasi.

"Sementara (kami hentikan pelayanannya) sambil kami ingin lihat itikad dari sana (Kemenkumham) supaya ada komunikasi," ujar Arief di kantor pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/7/2019).

Dijelaskan, pihaknya tak akan memberikan pelayanan termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.

Kendati demikian, Arief menyatakan tak akan mengentikan pelayanan untuk masyarakat yang tinggal di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman.

Permukiman warga tetap mendapatkan layanan dari pemkot seperti biasa.

Ditegaskan Arief, pihaknya tidak akan bertanggung jawab atas aktivitas pelayanan di perkantoran di kompleks tersebut.

Ia memaparkan, pemblokadean itu dilakukan sampai ada komunikasi dari pihak Kemenkumham.

 3 Tuntutan Demo Mahasiswa Universitas Indonesia Tolak Secure Parking di Kampus UI, Apa Saja?

Diketahui, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.

"Lihat saja nanti sampai berapa lama, sampai ada komunikasi ke kami," tegasnya.

Di sisi lain, Kabag Humas Pemerintah Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan turut memberikan tanggapan.

Achmad menuturkan, sejumlah tempat yang dihentikan pelayanannya meliputi Kantor Imigrasi Kota Tangerang, Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kota Tangerang, Lapas Pemuda, Lapas Wanita, dan Lapas Anak.

"Kalau pengadilan dan kejaksaan tidak karena bukan di bawah Kemenkumham," tutur Achmad.

 Warga Tolak Penampungan Pencari Suaka, Pemprov DKI Jakarta Batasi Jam Keluar

(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti)

WOW TODAY

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDWali Kota TangerangYasonna Laoly
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved