Perseteruan Fairuz dan Galih Ginanjar
Jadi Saksi Kasus 'Ikan Asin', Indra Tarigan: Ini Salah Pablo Benua dan Rey Utami
Pedangdut Tessa Mariska dan pengacara Indra Tarigan diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus 'ikan asin',
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pedangdut Tessa Mariska dan pengacara Indra Tarigan diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus 'ikan asin', Rabu (17/7/2019).
Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube beepdo yang diunggah Rabu (17/7/2019), Indra Tarigan menyatakan Pablo Benua dan Rey Utami adalah orang yang bersalah dalam kasus ini.
"Ini salahnya Pablo sama si Rey," kata Indra Tarigan.
Indra Tarigan awalnya menceritakan asal mula Pablo Benua dan Rey Utami mengunggah video tersebut.
Ternyata pada awalnya banyak pihak yang menentang video tersebut diunggah di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
• Kuasanya Dicabut Pablo Benua, Andar Situmorang: Bayar Dulu Upahnya, kalau Enggak Saya Pidanakan

Termasuk dirinya dan Barbie Kumalasari.
Indra Tarigan mengaku dirinya sempat marah dan mengingatkan Pablo Benua serta Rey Utami untuk menurunkan video tersebut.
Namun Pablo Benua dan Rey Utami malah menantangnya dan mengatakan tak akan ada yang dapat memenjarakannya.
"Pas saya udah marah disampaikan ke Pablo sama Rey, malah Rey sama Pablo nantangin,"
"Enggak usah peduli ke orang-orang, gue yang tanggung jawab deh gue pasang badan, yang bisa penjarain gue cuma satu, malaikat," kata Pablo pada Indra.
Ia juga menceritakan Barbie juga sempat marah besar pada Pablo Benua dan Rey Utami setelah melihat video tersebut.
"Kumalasari marah besar sama Pablo dan Rey," ungkap Indra Tarigan.
• Andar Situmorang akan Tagih Sisa Pembayaran Rp 50 Juta jika Benar Pablo Benua Cabut Kuasa
Ia pun juga menyatakan Barbie Kumalasari sempat menegur Pablo Benua dan Rey Utami.
Namun Pablo Benua justru kembali menantang dengan mengatakan dirinya juga seorang pengacara.
"Si Pablo nantangin, 'gue (Pablo) juga pengacara!'," ujar Indra Tarigan menirukan perkataan Pablo Benua ke Barbie Kumalasari.