Breaking News:

Cerita Selebriti

Andar Situmorang akan Tagih Sisa Pembayaran Rp 50 Juta jika Benar Pablo Benua Cabut Kuasa

Bila benar Pablo Benua dan Rey Utami ingin mencabut kuasa, advokat Andar M. Situmorang, mengatakan bahwa pihaknya menagih sisa pembayaran.

Editor: Astini Mega Sari
Warta Kota
Andar Situmeang yang mengaku pengacara Pablo Benua begitu emosional ketika laporannya terhadap Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris Hutapea ditolak di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Bila benar Pablo Benua dan Rey Utami ingin mencabut kuasa, advokat Andar M. Situmorang, mengatakan bahwa pihaknya menagih sisa pembayaran dari jasa dirinya sebagai kuasa hukum.

"Tapi seandainya dicabut bersama-sama, enggak ada masalah buat saya, karena saya bukan mempersulit klien ya untuk kelancarannya demi bisa dibebaskan," kata Andar kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/7/2019).

"Tetapi karena kami ini bekerja berdasarkan upah atau fee, ya Pablo bayar dulu upahnya, kekurangannya digenapi," imbuh Andar.

Menurutnya, pasangan suami-istri ini belum memenuhi pembayarannya sebesar Rp 50 juta. 

Komentar Farhat Abbas dan Andar Situmorang soal Kabar Pencabutan Kuasa oleh Pablo Benua

"Yang jelas kuasa itu belum dicabut dan tidak bisa sepihak. Tapi kalau saya, boleh dicabut bersama-sama. Kalau enggak dibayar fee nya, 50 juta lagi, dengan terpaksa di Pablo dan Rey saya pidanakan penipuan, gitu," ungkap Andar.

Sebelumnya beredar foto surat pernyataan Rey dan Pablo terkait pencabutan kuasa atas Andar M. Situmorang dan Farhat Abbas yang menyebar di media sosial.

Dikonfirmasi tentang ini, baik Farhat maupun Andar mengaku belum menerima pernyataan resmi dari kliennya tersebut.

Pablo, Rey, dan Galih ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Mengakui Masih Istri Sah Pablo Benua, Nia April Curhat Tak Diberi Nafkah: Sampai Harus Ngemis-ngemis

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.

Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Akibat perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

(Dian Reinis Kumampung)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jika Pablo Benua Cabut Kuasa, Andar Tagih Pembayaran Rp 50 Juta

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pablo BenuaAndar SitumorangFarhat AbbasRey Utami
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved