Breaking News:

Perseteruan Fairuz dan Galih Ginanjar

Komentar Farhat Abbas dan Andar Situmorang soal Kabar Pencabutan Kuasa oleh Pablo Benua

Pablo Benua dan Rey Utami dikabarkan telah mencabut kuasa atas advokat Andar M. Situmorang dan Farhat Abbas.

Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA
Pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua menyambangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait kasus ikan asin pada Rabu (10/7/2019). Tiba di gedung Ditreskrimsus pukul 10.00 WIB, keduanya didampingi pengacara Farhat Abbas. Pablo Benua, mengaku ia siap menjalani pemeriksaan. 

TRIBUNWOW.COM - Tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video ikan asin, Pablo Benua dan Rey Utami dikabarkan telah mencabut kuasa atas advokat Andar M. Situmorang dan Farhat Abbas.

Kabar itu berhembus setelah adanya foto surat pernyataan Rey dan Pablo terkait pencabutan kuasa itu yang menyebar di media sosial.

"Masalah pencabutan saya belum tahu pasti," kata Andar kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/7/2019).

Hotman Paris Unggah Video Detik-detik Orang Nyaris Celaka: Pengacara Pablo Nasibnya Beda

Sementara Farhat mengaku bahwa hingga kini dirinya masih memegang kasus Pablo dan Rey.

"Saya belum ngecek sih, belum dapat. Tapi kalau Pablo sih masih tetap jadi kuasa hukum," ujar Farhat saat dihubungi terpisah.

Menurut Andar, bila pun ada pencabutan kuasa, hal itu tidak bisa dilakukan secara sepihak.

"Tapi pada prinsipnya sesuai dengan perjanjian kuasa, pencabutan itu tidak bisa dibuat secara sepihak, harus dua pihak," ujar Andar.

Barbie Kumalasari dan Keluarga Pablo Benua Usahakan Damai, Kakak Fairuz A Rafiq: Hukum Tetap Jalan

Sebelumnya, Pablo, Rey, dan Galih ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Akibat perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

(Dian Reinis Kumampung)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pablo Benua Dikabarkan Cabut Kuasa Farhat Abbas dan Andar

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Fairuz A RafiqGalih GinanjarAndar SitumorangFarhat Abbas
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved