Cerita Selebriti
Hotman Paris Unggah Video Detik-detik Orang Nyaris Celaka: Pengacara Pablo Nasibnya Beda
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyindir kuasa hukum tersangka kasus vlog 'ikan asin' Pablo Benua, Andar Situmorang.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
Sebelumnya, Andar Situmorang melaporkanFairus A Rafiq dan Hotman Paris ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Namun laporan itu ditolak polisi dengan alasan Andar bukan lagi menjadi kuasa hukum Pablo dan Rey.
"Ya karena kan yang bersangkutan sudah tidak jadi kuasa hukum lagi, sudah ditarik kuasa hukumnya oleh Pablo dan Rey. Jadi laporan-laporan atas nama siapa," ujar Argo, dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin (15/7/2019).
Argo juga menyebut pasangan tersangka tersebut telah mencabut kuasa hukumnya per tanggal 15 Juli 2019.
Mengetahui laporannya ditolak oleh kepolisian, Andar menyebut pengacara kondang Hotman Paris Hutapea adalah pengacara yang tidak paham undang-undang (UU).
Hal itu ia sampaikan pada awak media dan diunggah pada channel YouTube beepdo dengan judul 'Laporkan Hotman Paris dan Fairuz, Andar Situmorang Ditolak Polisi' yang tayang pada Senin (15/7/2019).
Andar Situmorang di depan kantor Polda Metro Jaya memberikan penjelasan kepada awak media terkait laporan yang telah ia ajukan.
• Pramugari Diminta Ngamar dengan Direksi jika Mau Terbang, Hotman Paris Ungkap Modusnya
Namun, laporan tersebut tidak diterima oleh pihak kepolisian.
Pada awak media, Andar Situmorang menyebut Hotman Paris adalah pengacara yang tidak paham undang-undang.
"Sekarang Hotman Paris yang mengaku pengacara tapi tidak mengerti Undang-Undang, tidak mengerti KUHP dipertontonkan kepada seluruh rakyat Indonesia," ucap Andar Situmorang, Senin (15/7/2019).
Ia pun menjelaskan bahwa Hotman Paris sedang berada di lingkup yang bukan kapasitasnya.
Andar Situmorang mengatakan, seharusnya seorang Fairuz A Rafiq yang merupakan pelapor tidak memerlukan pendampingan dari pengacara.
"Dia ini mendampingi bukan kuasa pelapor, bukan kuasa pelapor. Karena pelapor itu tidak mengenal kuasa hukum, tidak mengenal pengacara," jelas Andar Situmorang.
• Kuasa Hukum Pablo Benua Bawa Nama Tito Karnavian, Buntut dari Laporan kepada Hotman Paris Ditolak

Ia menyebut, apa yang dilakukan oleh Hotman Paris adalah bentuk pembodohan pada publik.
"Tapi dibodoh-bodohin semua rakyat Indonesia 250 juta," ucap Andar Situmorang.