Cerita Selebriti
Nikita Mirzani Tak Ingin Laporkan Balik Dipo Latief, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan kliennya tak ingin melaporkan balik Dipo Latief.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Presenter Nikita Mirzani dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jakarta Selatan karena kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya, Dipo Latief.
Akan tetapi Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan kliennya tak ingin melaporkan balik Dipo Latief, dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Fachmi menuturkan Nikita Mirzani tak laporkan balik Dipo Latief merupakan hal yang positif.
"Yang saya tahu mereka adalah suami istri pada saat kejadian. Kalau Niki sih sampai titik ini satu hal yang saya melihat ada segi positifnya," kata Fachmi.
"Walaupun dia dilaporkan, dia tidak pernah berinisiatif berkonsultasi atau bertanya pada saya untuk melaporkan balik," sambungnya.
• Remaja yang Depresi karena Diperkosa hingga Dicekoki Narkoba Kini Ditangani Pemkot Depok
Dibongkar oleh Fachmi, bahwa Nikita Mirzani tak ingin ayah dari anaknya dilaporkan.
"Begini jadi apapun karena dia adalah suami istri. Yang kedua, dia itu ayah dari anaknya. Jadi ada sisi positifnya yang kita ambil, bahwa Niki tidak mau melaporkan," tutur Fachmi.
Menrutnya langkah yang diambil Nikita Mirzani memikirkan bagaimana ke depan.
Karena apabila Dipo Latief dilaporkan anaknya akan mengerti suatu saat nanti.
"Walaupun kans buat melapor itu ada, cara berpikir Niki yang panjang, karena jejak digital ini suatu saat akan dibaca oleh anak-anak saya seperti itu," lanjutnya.
Meski tak melaporkan balik, namun tuduhan terhadap kliennya dibantah.

Disebutkannya kekerasan yang dialami oleh Dipo Latief bukan dilakukan oleh Nikita Mirzani.
"Ya, namanya orang disangkakan ya jadi tersangka disangkakan sesuatu dan ternyata apa yang ada, yang dituduhkan itu beda dengan peristiwanya ya dia keberatan, pasti," ucap Fachmi.
"Ini kejadiannya bukan peristiwa di bulan Juli, itu enggak tahu dengan siapa menurut Niki," imbuhnya.
• Nikita Mirzani Dilaporkan atas Dugaan Kasus KDRT, Uya Kuya: Masak Laki-laki Dianiaya Perempuan
Bantah Barang Bukti
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (14/7/2019), Fahmi menuturkan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Dipo Latief itu keliru.
"Itu salah obyek, jadi yang dilaporkan sebuah peristiwa, tapi buktinya itu sesuatu yang tidak dilakukan sama Nikita di situ, jadi ada miss di situ," ucap Fahmi, Minggu (14/7/2019).
Fahmi menilai bukti yang diajukan Dipo Latief keliru dan tidak sesuai dengan fakta.
"Iya dia (Dipo Latief) lapor penganiayaan, terus diperiksa dan ditunjukkan sebuah foto, tapi itu bukan Nikita yang melakukan dan peristiwanya jauh, entah Dipo dengan siapa," kata Fahmi.
Sedangkan ia telah memberikan klarifikasi ke Polres Jakarta Selatan, dengan membantah Nikita Mirzani yang menganiaya Dipo Latief.
Ia pun mengaku tak tahu menahu oleh siapa Dipo Latief dapat luka.
"Ya itu diperiksa untuk menjelaskan kalau bukan dia (Nikita) yang melakukan, enggak tahu kejadiannya kapan, dia (Dipo) dipukuli siapa," ujar Fahmi.
• Buat Nikita Mirzani Berstatus Tersangka, Kuasa Hukum Dipo Latief Beberkan Kronologi Pemukulan
Oleh karena itu, ia berharap pihak kepolisian dapat mempertemukan Nikita Mirzani dan Dipo Latief secara langsung untuk meluruskan.
"Ya itu makanya mau dikonfrontir. (Soal waktu pertemuan) ya urusannya penyidiklah," ujar Fahmi.
Diketahui sebelumnya, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani tiga kasus yaitu penganiayaan, penggelapan, dan ITE di akhir tahun 2018 lalu, dikutip dari Tribunnews.com, 4 Oktober 2018.
Dipo Latief membuat laporan ke pihak kepolisian, karena merasa diduga mendapatkan perlakuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamutuan, ketika ditemui di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
"Saat ini kami menangani laporan dari Saudara Dipo Latief ada dua laporan ya, pertama terkait penganiayaan atau KDRT. Kedua, penggelapan barang," ungkap AKBP Stefanus Tamutuan.
(TribunWow.com)
WOW TODAY