Breaking News:

Kasus Narkoba

Jalani Sidang Putusan, Steve Emmanuel Tak Mau Berikan Komentar saat Tiba di Pengadilan

Steve Emmanuel menjalani sidang putusan atas kasus kepemilikan narkoba jenis kokain. Ia mengaku pasrah dan tak berikan komentar pada media.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Lailatun Niqmah
Grid.ID/Corry Wenas Samosir
Steve Emmanuel saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Artis peran Steve Emmanuel akan menjalani sidang putusan pada Selasa (16/7/2019) atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, jenis kokain.

Saat hadir di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Steve Emmanuel tidak mempedulikan awak media yang sudah menunggu.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (16/7/2019), Steve Emmanuel tiba di pengadilan pada pukul 14.50 WIB dan langsung masuk ke ruang tunggu tahanan.

Steve Emmanuel tidak menghiraukan pertanyaan para awak media yang sudah menunggu kehadirannya di pengadilan.

Kasus yang menjerat Steve Emmanuel membuatnya berkemungkinan untuk mendapat hukuman mati.

Steve Emmanuel Tersandung Kasus dan Terancam Hukuman Mati, Hakim akan Putuskan Vonis

Dikutip Tribunwow.com dari Tribunnwes.com, kuasa hukum Steve Emmanuel menyebut dirinya telah meminta agar kliennya mendapat perawatan bukannya menjadi tahanan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik pada sidang sebelumnya yang digelar pada Senin (8/7/2019).

Sedangkan pada sidang itu Steve Emmanuel mengaku pasrah dengan hasil apapun yang diberikan oleh pengadilan.

Gelar Kembali Sidang Lanjutan, Jaksa Penuntut Umum Nilai Pledoi Steve Emmanuel Merupakan Asumsi

"Ya harus siap, serahkan pada Tuhan," kata Steve Emanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (8/7/2019).

Steve Emmanuel ditangkap pada 21 Desember 2018 dengan barang bukti yang tidak sedikit.

Pada penangkapan tersebut, Steve Emmanuel ditangkap dengan barang bukti sebanyak 92,04 gram narkoba jenis kokain yang disimpan dalam satu botol kaca.

Jalani Sidang Putusan Besok, Steve Emmanuel Berharap Direhabilitasi Bukan Dipenjara

Steve Emmanuel dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dari pasal tersebut ia terancam hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

(TribunWow.com/Ami)

WOW TODAY:

Tags:
Steve EmmanuelArtis terjerat kasus narkobaKokain
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved