Terkini Daerah
Kronologi Aksi Saling Balas Menteri Yasonna-Wali Kota Tangerang, sampai Hentikan Pelayanan di Kantor
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menyatakan akan menghentikan pelayanan di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menyatakan akan mengentikan pelayanan di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dikutip dari Kompas.com, hal itu dikatakan Arief setelah merasa disindir oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Senin (15/7/2019).
Kronologi Aksi Saling Balas Menteri Yasonna dan Wali Kota Tangerang
Sindiran Menteri Yasonna
Awalnya, Yasonna pernah menyindir Arief ketika peresmian Politeknik BPSDM Hukum dan HAM yang lokasinya berada di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang.
Pihak Kemenkumham menuding jika pihak Pemerintah Kota Tangerang mencari gara-gara.
Sebab Pemerintah Kota Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Saat itu Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian di Pemerintah Kota Tangerang.
• SMPN 21 Tangerang Terkepung Debu Efek Pembangunan Tol Kunciran-Bandara Soetta, Ini Keluhan Kepsek
Wali Kota Tangerang Hentikan Pelayanan di Kantor Kemenkumham
Masih dikutip dari Kompas.com, Arief mengaku kaget atas pernyataan Yasoona saat di peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
"Kalau beliau menyampaikan bahwa saya akan membuat lahan-lahan Kemenkuham menjadi lahan pertanian, rasanya Pak Menteri harus mencari informasi lebih jauh lagi," papar Arief.
"Mungkin Pak Menteri tidak dapat alasan valid. Jadi, mudah-mudahan surat yang saya layangkan bisa membuat beliau jauh lebih paham seperti apa kondisi dan ruwetnya urusan administrasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintah," sambungnya.
Menanggapi sindiran Yasonna, Arief memutuskan tak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham.
Keputusan itu dilakukannya sampai ada itikad baik dari Yasonna untuk melakukan komunikasi.
"Sementara (kami hentikan pelayanannya) sambil kami ingin lihat itikad dari sana (Kemenkumham) supaya ada komunikasi," ujar Arief di kantor pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/7/2019).
Dijelaskan, pihaknya tak akan memberikan pelayanan termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.
Kendati demikian, Arief menyatakan tak akan mengentikan pelayanan untuk masyarakat yang tinggal di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman.
Permukiman warga tetap mendapatkan layanan dari pemkot seperti biasa.
Ditegaskan Arief, pihaknya tidak akan bertanggung jawab atas aktivitas pelayanan di perkantoran di kompleks tersebut.
Ia memaparkan, pemblokadean itu dilakukan sampai ada komunikasi dari pihak Kemenkumham.
• 3 Tuntutan Demo Mahasiswa Universitas Indonesia Tolak Secure Parking di Kampus UI, Apa Saja?
Diketahui, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.
"Lihat saja nanti sampai berapa lama, sampai ada komunikasi ke kami," tegasnya.
Di sisi lain, Kabag Humas Pemerintah Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan turut memberikan tanggapan.
Achmad menuturkan, sejumlah tempat yang dihentikan pelayanannya meliputi Kantor Imigrasi Kota Tangerang, Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kota Tangerang, Lapas Pemuda, Lapas Wanita, dan Lapas Anak.
"Kalau pengadilan dan kejaksaan tidak karena bukan di bawah Kemenkumham," tutur Achmad.
• Warga Tolak Penampungan Pencari Suaka, Pemprov DKI Jakarta Batasi Jam Keluar
(TribunWow.com)
WOW TODAY