Perseteruan Fairuz dan Galih Ginanjar
Dilaporkan Balik Pengacara Rey Utami-Pablo Benua atas Kasus 'Ikan Asin', Hotman Paris: Piece of Cake
Hotman Paris Hutapea dilaporkan balik oleh tim kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua atas kasus 'ikan asin' yang tengah ramai diperbincangkan.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan balik oleh tim kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua atas kasus 'ikan asin' yang tengah ramai diperbincangkan.
Tak hanya Hotman Paris, kuasa hukum Rey dan Pablo juga melaporkan Fairuz A Rafiq selaku pelapor dalam kasus tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Hotman Paris mengaku dirinya tak ambil pusing.
Hal tersebut disampaikan oleh Hotman Paris, seperti dikutip TribunWow.com dari unggahan Instagram @hotmanparisofficial pada Senin (15/7/2019).
• Pengacara Pablo Benua Sebut Hotman Paris Liar hingga Beberkan Status Tersangka, Hotman: Hahahaha
Dalam video yang diunggahnya tersebut, Hotman Paris mengatakan bahwa dirinya sedang berada di tengah perjalanan menuju sebuah pondok pesantren di Kediri.
Ia juga menerangkan bahwa dirinya saat ini belum berstatus sebagai tersangka atas segala laporan yang telah dibuat tim kuasa hukum lawannya.
"Mengenai video-video viral bahwa saya tersangka, hehe, liat jas gue kan keren," ucap Hotman Paris sembari tertawa kecil.
"Tenang aja, saya nggak pernah tersangka di manapun sampai detik ini," lanjutnya.
• Dijadwalkan Diperiksa atas Kasus Ikan Asin yang Menjerat Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Mangkir
Hotman Paris yang saat itu terlihat mengenakan jas mahal berwarna merah terang juga mengaku bahwa dirinya menganggap pelaporan balik dirinya dan Fairuz oleh tim kuasa hukum Rey dan Pablo adalah hal yang sepele.
"Kalau orang barat bilang, piece of cake, tenang aja, sekarang saya selalu pakai otak, ok?" ujar Hotman santai.
Tak ingin ambil pusing dengan pelaporan dirinya ke polisi itu, Hotman menyebut bahwa ia saja mampu melindungi kliennya dari jeratan hukum, apalagi untuk melindungi dirinya sendiri.
"Don't care lah. Anggap aja itu angin lalu. Aman-aman aja kok, semua fans gue tenanglah."
"Bagaimana aku bisa lindungi klien kalau aku tidak bisa lindungi diriku? Use this brain!" tukasnya.
• Sebut Rey Utami-Pablo Benua Tak Terlibat Kasus Ikan Asin, Pengacara akan Laporkan Balik Fairuz
Hotman Paris dan Fairuz A Rafiq Dilaporkan Balik Kuasa Hukum Rey Utami-Pablo Benua
Pihak kuasa hukum pasangan selebriti Rey Utami dan Pablo Benua teguh dengan pendiriannya yang menyebut bahwa Rey dan Pablo tak ambil bagian dalam kasus 'ikan asin'.
Karena kasus yang juga mentapkan Galih Ginanjar sebagai tersangka itu, pihak kuasa hukum Rey dan Pablo akan melaporkan balik Fairuz A Rafiq, selaku pelapor dalam kasus tersebut.
Keterangan terkait hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Rey-Pablo, Andar Situmorang.
Dikutip dari Kompas.com, Andar akan melaporkan balik Fairuz serta kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea pada Senin (15/7/2019).
Laporan tersebut akan diajukan pihaknya kepada SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
• Setelah Kasus Ikan Asin Ramai, Barbie Kumalasari Ungkap Galih Ginanjar Kirim Surat ke Suami Fairuz
"Aku lagi di PN Timur nih. Selesai ini langsung ke SPKT Polda laporkan Fairuz Hotman, dilanjutkan besuk Pablo-Rey," sebut Andar saat dihubungi melalui WhatsApp pada Senin (15/7/2019) siang.
"Yes (mau laporkan Fairuz dan Hotman)," sambungnya.
Terlebih, menurut Andar, Pablo sama sekali tak turut andil dalam video tersebut, namun justru ditetapkan sebagai tersangka.
"Laporan fitnah, pencemaran nama baik Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, karena Pablo sama sekali tidak turut konten ikan asinnya Galih tersebut," terang Andar.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kasus 'ikan asin' dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Pasal tersebut membuat ketiga Galih, Rey dan Pablo terancam hukuman lebih dari enam tahun penjara.
• Hampir Ikut Vlog Ikan Asin Rey Utami dan Pablo, Tata Liem Singgung Galih Ginanjar seperti Gunung
Kronologi Kasus 'Ikan Asin'
Kasus 'ikan asin' ini bermula ketika video YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua menayangkan video wawancara bersama Galih Ginanjar.
Dalam video tersebut, Galih mengucapkan bahwa organ intim mantan istrinya, Fairuz A Rafiq layaknya ikan asin.
Tak hanya itu, Galih juga menyebut bahwa Fairuz kerap bergonta-ganti pasangan selama masih berstatus sebagai istrinya.
Video tersebut kemudian menjadi viral dan diperbincangkan publik lantaran dianggap tak pantas.
Mendengar adanya video berisi kalimat hinaan tersebut, Fairuz dan sang suami, Sonny Septian awalnya memilih untuk diam dan tak ambil pusing.
Namun karena pihak keluarga yang juga turut merasa tersakiti memintanya untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, Fairuz yang kemudian dibantu oleh Hotman Paris akhirnya membuat laporan atas kasus tersebut di Polda Metro Jaya pada Senin (1/7/2019), seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (11/7/2019).
• Barbie Kumalasari Ajak Fairuz A Rafiq Damai Demi Anak, Galih Ginanjar Justru Sempat Ragukan Putranya

Selain melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Fairuz didampingi Sonny dan Hotman melaporkan pula kasus 'ikan asin' ini ke Komnas Perlindungan Perempuan Senin (8/7/2019).
Dalam laporannya tersebut, Fairuz melaporkan Galih selaku yang melontarkan ucapan hinaan, serta Rey Utami dan Pablo Benua selaku pemilik akun YouTube.
Usai membuat laporannya di Polda Metro Jaya, Galih Ginanjar kemudian mendapatkan surat pemanggilan dari pihak penyidik kepolisian, dan memberikan keterangannya di Polda Metro Jaya pada Jumat (5/7/2019) lalu, seperti dilansir oleh Kompas.com.
• Barbie Kumalasari Menangis Galih Ginanjar Masuk Penjara, Hotman Paris: Bukti Makin Kuat
Menyusul Galih Ginanjar, pihak penyidik kepolisian juga melayangkan panggilan kepada Rey Utami dan Pablo Benua yang juga turut dilaporkan atas kasus 'ikan asin tersebut.
Keduanya kemudian mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (10/7/2019) untuk memberikan keterangannya.
Di hari yang sama, pihak kepolisian juga meminta keterangan dari istri siri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari, yang berstatus saksi dalam kasus tersebut.
Rey Utami dan Pablo Benua kemudian diperiksa selama kurang lebih 13 jam.
Setelah pemeriksaan tersebut dilakukan, pihak kepolisian kemudian menetapkan status tersangka kepada Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari, Rey Utami dan Pablo Benua pada Kamis (11/7/2019).
Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
Sementara itu, Galih ditangkap di sebuah hotel yang terletak di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, di hari yang sama, sekitar pukul 04.00 WIB.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: