Breaking News:

Terkini Nasional

Baiq Nuril Menangis Bacakan Surat Permohonan Amnesti, Sebut 'Teror Cabul' hingga Pilih Jokowi Lagi

Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang mendapat vonis penjara karena perekaman ilegal menangis saat mbacakan surat permohonan amnesti untuk Jokowi.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Tiffany Marantika Dewi
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, tak kuasa menahan tangis saat membacakan surat permohonan amnesti untuk Presiden Joko Widodo. Tangis ibu tiga anak itu beberapa kali pecah saat membaca beberapa bagian surat yang menceritakan perjalanan kasusnya. Surat untuk Jokowi itu awalnya diserahkan oleh Baiq Nuril kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pada Senin (15/7/2019) pagi ini. Usai menyerahkan surat ke Moeldoko, Baiq Nuril turut memb 

Dalam pikiran saya saat merekam, jika kemudian atasan saya benar-benar “memaksa” saya untuk melakukan hasrat bejatnya, dengan terpaksa, akan saya katakan padanya saya merekam apa yang dia katakan.

Bapak, barangkali, barangkali ada satu kesalahan yang saya lakukan.

Karena saya merasa sangat tertekan saat itu, kesalahan saya (jika itu dianggap suatu kesalahan) adalah karena saya menceritakan rekaman tersebut pada satu orang teman saya.

Teman saya, yang karena niat baiknya ingin membantu saya, lalu meminta rekaman tersebut untuk diberikan ke DPRD Mataram.

Bapak, apakah saya salah saat saya memberikan rekaman itu? Apakah kawan saya salah berupaya membantu saya “lepas” dari “teror cabul” atasan saya?

Tetapi, sungguh bukan saya Pak Presiden yang memindahkan file rekaman dari telepon genggam saya.

Teman saya yang memindahkan materi rekaman dari telepon genggam saya ke laptopnya.

Motifnya membantu saya lepas dari tekanan atasan.

Kawan saya tersebut, yang juga berstatus honorer, ternyata menceritakan pada tiga orang kawan kami yang berstatus guru PNS dan satu orang guru honorer.

Semua kawan-kawan saya ingin membantu saya. Setelah itu saya tidak tahu apa yang terjadi.

Lalu, 17 Maret 2015, saya dilaporkan karena dianggap mempermalukan atasan, karena ternyata rekaman tersebut menyebar di media sosial.

Selama dua tahun saya bolak-balik jalankan pemeriksaan di Polres Mataram.

Lalu, 27 Maret 2017, saya datang kembali ke Polres penuhi panggilan pemeriksaan lanjutan.

Saat itu, saya tidak didampingi kuasa hukum.

Saya pikir hanya akan jalani pemeriksaan rutin.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Baiq NurilKasus Baiq NurilAmnestiPresiden Joko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved