Viral Medsos
Viral Video Pernikahan Murid SMP dan Siswa SD di Muba, Ini Faktanya
Sebuah video pernikahan menjadi viral di media sosial, lantaran menampilkan sosok para pengantin yang masih sangat belia. Ini penjelasannya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sebuah video pernikahan menjadi viral di media sosial, lantaran menampilkan sosok para pengantin yang masih sangat belia.
Pernikahan dua bocah di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) itu mendapat reaksi dari banyak pihak.
Pernikahan dini itu dilakukan dua pelajar yang sama-sama masih berusia 14 tahun.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Muba akan segera mengonfirmasi kebenaran berita tersebut.
"Prinsipnya kita sudah ada Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2018 terkait pencegahan pernikahan di usia dini, dijelaskan bahwa usia anak di bawah 18 tahun kita mencegah untuk pernikahan," kata kepala DPPPA Muba, Dewi Kartika SE MSi saat dimintai keterangan, Jumat (12/7/19).
• Truk Seruduk Tenda Pesta Pernikahan hingga Mempelai Wanita Lari Selamatkan Diri, Begini Kronologinya
Tapi hanya mencegah tidak bisa melarang karena ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
"Kejadian ini anak usia 14 tahun, jelas pernikahannya melanggar UU tentang perkawinan, "ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinkominfo Muba, Herryandi Sinulingga Ap menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, pihaknya, Senin nanti bersama Pemkab melalui DPPPA Kabupaten Muba bersama UPPA Polres Muba akan mengkonfirmasi ke pihak terkait kenapa ini bisa terjadi.
Herryandi menyebut pernikahan ini telah melanggar empat hak anak.
Yaitu hak pengasuhan dan merencanakan masa depan, hak pendidikan, hak kesehatan dan ke depan rentan terhadap kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya seperti yang tertuang dalam Perda Muba nomor 11 tahun 2018 tentang perlindungan anak.
"Kami berharap kiranya kejadian ini tidak terulang kembali mari kita jaga bersama masa depan anak anak kita dan mari terus kita sosialisasikan bersama sama sehingga kejadian tidak terulang kembali,"ungkapnya.
Camat Sanga Desa, Suganda, membenarkan perihal terkait pernikahan tersebut.
Camat mengatakan pernihakan itu tidak ada unsur paksaan.
• Viral di Facebook, Driver Taksi Online Dapat Order Jenazah dari Pabrik, Pihak RS Beri Klarifikasi
"Ya, benar terkait pernikahan tersebut mereka mengakui tidak ada paksaan terkait pernikahan. Namun, hal ini melanggar undang-undang terkait usai pernikahan,"ujarnya.
Sebagai informasi tersebut, video yang berdurasi 14 detik yang melihatkan sepasang bocah laki-laki dan perempuan ketika memakai pakaian pengantin saling suap-suapan.