Breaking News:

Pilpres 2019

Denny Indrayana soal Putusan MK terkait Sengketa Pilpres: Saya Tak Setuju, tapi Saya Menghormatinya

Denny Indrayana: Saya tidak setuju dengan putusan MK, tetapi saya akan menghormatinya, dan menyatakan itu adalah putusan yang pertama dan terakhir.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews
Denny Indrayana (Kiri) dan Bambang Widjojanto 

Sengketa pilpres adalah kewenangan MK, dan MA tidak bisa memeriksa perkara demikian.

Sebagaimana perkara pidana dan perdata adalah kewenangan MA, dan MK tidak memeriksa perkara demikian.

MK dan MA punya wilayah perkara sendiri-sendiri, tidak bisa yang satu memeriksa perkara yang merupakan kompetensi mahkamah yang lain.

Dokter umum jangan disuruh memeriksa hewan, sebagaimana dokter hewan jangan memeriksa pasien manusia.

Bisa kacau-balau nanti. Masing-masing ada kompetensinya sendiri-sendiri.

Voltaire pernah berkata, “I dissapprove what you say, but I will defend to the death your right to say”.

Serupa, tapi tak sama dengan itu. Saya tidak setuju dengan putusan MK, tetapi saya akan menghormatinya, dan menyatakan itu adalah putusan yang pertama dan terakhir.

Tidak ada lagi upaya hukum atas putusan MK tersebut.

Melbourne – Jakarta, 13 Juli 2019

(Pers release)

WOW TODAY:

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Denny IndrayanaSengketa Hasil Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved